Lombok Timur suararinjani.com – Beberapa minggu terakhir ini, Lombok Timur di bawah kepemimpinan H Haerul Warisin – H Edwin Hadiwijaya, yang dikenal pemerintahan SMART, terus didera demontrasi aktivis dan mahasiswa secara beruntun atau berjilid. Banyak isu yang diangkat diantaranya pengelolaan masalah pariwisata yang dinilai carut marut.
Pengamat Politik, Muhmamad Saleh, memberikan pandangannya. Dalam konteks demokrasi, demontrasi sebagai salah satu cara memberikan masukan kepada penguasa yang keliru dalam menjalankan dan menerapkan kebijakan.
“Aktivitas tersebut dijamin Undang-undang selama mengikuti prosedur dan tidak anarkis,” katanya di Selong, pada Kamis (22/01/2026).
Kedua, pada konteks conten atau isu yang disuarakan demostran apakah itu isu menyentuh persoalan-persoalan mendasar masyarakat atau isu kepentingan kelompok tertentu.
Contoh yang sedang marak terjadi hari ini adalah soal “pengelolaan destinasi pariwisata di Lotim” oleh kelompok pegiat wisata pada lokasi asset milik pemerintah seperti kasus hutan mangrove Jerowaru, Pantai Labuhan Haji dan lain-lain.
“Yang dipersoalkan adalah siapa pengelola dan bagaimana mengelolanya. Karena ini soal manajemen pengelolaan asset negara, maka negara memiliki mekanisme pengelolaan yang semestinya dimanajemen dengan baik oleh pemerintah dalam rangka mendatang devisa daerah berupa PAD,” tegasnya.
Problemnya, urai Saleh, adalah siapa yang diberi hak untuk mengelolanya. Apakah mekanisme penujukan pihak ketiga menurut Undang-undang (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah) sudah sesuai apa belum misalnya apakah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP); Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG); atau Pinjam Pakai. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Kerja sama untuk meningkatkan nilai tambah aset, bisa dalam bentuk pengelolaan infrastruktur atau potensi daerah lainnya, melalui perjanjian yang disetujui DPRD.
Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG): Bentuk kemitraan jangka panjang untuk membangun fasilitas di atas tanah pemda, lalu diserahkan kembali. Pinjam Pakai: Meminjamkan aset kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu.
“Tidak berjalannya mekanimse penunjukan pihak ketiga ini menjadi bola liar di kalangan masyarakat. Jadi, kesimpulan saya adalah isu pengelolaan pariwisata bukan kebutuhan primer masyarakat dan pariwisata adalah kebutuhan tersier. Karena soal pengelolaan, maka, sangat rentan isu ini tidak bebas nilai, artinya syarat kepentingan karena masuk lahan bisnis pihak ketiga,” sebutnya.
Namun, tambah akademisi UGR ini, apakah ini dibiarkan menjadi isu liar? Pemerintah daerah harusnya menggunakan kewenagannya secara professional sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap berpegang pada prinsip dasar pengelolaan kebijakan publik yaitu untuk kepentingan riil masyarakat.
Ketiga, kontek aktor, ini bisa dibaca siapa yang aktor yang berkepentingan di balik demo. Apakah muni aspirasi atau ada kepentingan lain yang sedang bermain.
“Saya melihat jika ini murni gerakan mahasiswa, tentu, saya dukung sebagai bentuk mimbar bebas secara akademik dan itu bagian dari keterpanggilan mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai peyambung lidah masyarakat dengan penguasa, pada bagain ini saya klier demo patut dipresiasi,” ujarnya.
Problem kedua adalah manakala demontrasi di tunggangi oleh aktor politik kepentingan, maka, ini perlu diluruskan apalagi dengan cara-cara kekerasan/premanisme.
“Jika kondisi semacam itu terjadi patut di duga ada aktor pragmatis yang bermain di belakang demo, dan aparat penegah hukum harus mencari aktor tersebut karena sudah merusak sendi-sendi demokrasi,”pungkasnya. (red)