Baznas Lombok Timur Klarifikasi Isu Pemotongan Zakat 2,5% Honor P3K Paruh Waktu

Baznas Lombok Timur Klarifikasi Isu Pemotongan Zakat 2,5% Honor P3K Paruh Waktu

Lombok Timur suararinjani.com – Media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh beredarnya slip gaji guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur.

Slip gaji yang beredar pada Senin (09/02/2026) itu memicu polemik lantaran mencantumkan potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Dalam slip tersebut, tercatat honor yang diterima hanya Rp 650.000 per bulan, dengan potongan zakat sebesar Rp 16.250.

Isu ini sontak menuai reaksi publik, karena dinilai janggal dan tidak sejalan dengan ketentuan zakat penghasilan sebagaimana diatur dalam syariat maupun regulasi resmi.

Isu ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial membagikan foto slip gaji tersebut. Tak hanya satu orang, beberapa guru honorer dan PPPK paruh waktu lainnya mengaku mengalami pemotongan serupa, sehingga memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik dengan penghasilan terbatas.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, akhirnya angkat bicara melalui siaran pers resmi yang dirilis pada Senin, (09/02/2026).

Dalam klarifikasinya, Baznas Lombok Timur menegaskan tiga poin penting; Baznas Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan, baik secara lisan maupun tertulis, pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu; Baznas Lombok Timur tidak pernah menerbitkan surat edaran, instruksi, atau dokumen apa pun terkait pemotongan zakat bagi PPPK Paruh Waktu.

“Jika terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut bukan dilakukan Baznas Lombok Timur dan berada di luar kewenangan serta tanggung jawab lembaga,” kata Kamli.

Kamli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta meminta agar setiap informasi yang meragukan dikonfirmasi langsung melalui kanal resmi Baznas.

“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang amanah dan transparan,” tegasnya.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Setiap bentuk pemungutan zakat, harus sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Pernyataan klarifikasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat. (*)

Bagikan Berita

Share this post