Lombok Tengah, suararinjani.com – Diketahui sampai dengan saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB) belum menyetorkan dividen 2025 kepada pemerintah daerah (pemda).
Adapun dividen yang notabene adalah sejumlah uang yg berasal dari hasil didapatkan PDAM terhitung sejak awal tahun hingga akhir tahun 2025 belum juga disetor kepada pemda, lantaran dalam hal ini PDAM masih menunggu kepastian besaran dividen yang harus disetorkan ke kas daerah.
Terkait ini oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Loteng, Bambang Supraptomo, di tempat kerjanya, Jum’at (06/02) mengungkapkan, kalau penentuan dividen diawali dari hasil audit laporan keuangan tahunan perusahaan. Dari hasil audit itu pihaknya kemudian mengajukan laporan kepada Pemda besaran laba yang diperoleh.
“Dari hasil audit keuangan per tahun, kami mengajukan ke pemda terkait sekian jumlah dividen. Nah, itu kami laporkan ke kepala daerah melalui surat, yang mana dalam surat tidak dicantumkan secara rinci jumlah dividen yang harus disetorkan. Surat ini hanya memuat laporan laba dan rugi perusahaan,” ungkapnya.
Setelah itu lanjut Bambang, pihaknya pun untuk selanjutnya menunggu respon atau jawaban terkait kejelasan berapa kepastian jumlah dividen yang harus disetorkan. Dimana sesuai dengan peraturan daerah, dividen yang wajib disetorkan ke pemda maksimal sebesar 50 persen dari laba bersih perusahaan.
Adapun laba PDAM Loteng pada tahun 2025 tercatat lebih dari Rp.2 miliar. Dengan jumlah capaian ini maka dividen yang akan disetorkan pada awal tahun 2026 dipastikan jauh lebih besar dibandingkan setoran sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp.200 juta.
Bambang menegaskan, dividen tidak bisa disetorkan seluruhnya. Jika seluruh keuntungan perusahaan disetorkan ke daerah, maka PDAM akan kesulitan membiayai kebutuhan operasional lainnya. Kalau seluruh keuntungan disetorkan, perusahaan tidak akan mampu.
“Tentu akan menjadi suatu isu atau persoalan di PDAM dikarenakan butuh biaya untuk pengembangan ataupun peningkatan pelayanan,” ujarnya.
Dan perda pun memberikan ruang fleksibilitas dalam penentuan besaran dividen. Artinya di bawah batas maksimal 50 persen diperbolehkan, termasuk opsi penyetoran dividen sebesar 10 persen dari laba perusahaan.
Soal peningkatan laba, Bambang menyebut dipicu oleh perbaikan tata kelola jaringan, meningkatnya rata-rata pemakaian air masyarakat. Serta pengelolaan anggaran perusahaan yang lebih terkontrol, efektif, dan efisien.
“Yang ditahu kan PDAM merugi terus. Tapi ini bisa dilihat sekarang bagaimana dan ini bukan kami yang menentukan tapi langsung lembaga resmi,” tambahnya.
Bambang juga mengakui kalau kedepan pelayanan PDAM Loteng memang masih perlu untuk terus dibenahi agar masyarakat dapat menikmati layanan air bersih yang lebih baik.
“Kami akui meskipun belum signifikan, akan tetapi ada peningkatan dari tahun ke tahun,” katanya.
Program untuk tahun 2026 ini, PDAM Loteng menargetkan penambahan sumber mata air baru atau peningkatan debit air. Hal ini penting untuk dilakukan guna mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih maksimal. (ang)