Anggota DPRD KLU Kritik Program Bantuan UMKM Tidak Tepat Sasaran

Anggota DPRD KLU Kritik Program Bantuan UMKM Tidak Tepat Sasaran

Lombok Utara, SR – Program bantuan pinjaman tanpa bunga untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Lombok Utara mendapat kritikan pedas dari anggota DPRD setempat.

Program bantuan itu dinilai tidak adil karena hanya diperuntukkan untuk UMKM, sementara kelompok tani dan kelompok ternak tidak dijangkau oleh bantuan tersebut.

Program bantuan berupa pinjaman lunak atau tanpa bunga yang menyasar pelaku usaha mikro kecil menengah di Lombok Utara mendapat kritikan salah satu anggota DPRD Lombok Utara, anggota Komisi 2 Fraksi Partai Gerindra, Hakamah.

Menurutnya, program bantuan tersebut tidak adil dan cendrung tidak akan tepat sasaran.
Penilaian itu diberikan Hakamah, menyusul program tersebut hanya diberikan kepada pelaku UMKM.

Pasalnya, kelompok usaha lain seperti kelompok tani dan kelompok ternak tidak diberikan bantuan yang sama. Padahal, menurutnya, kelompok tani dan ternak di KLU sangat banyak dan lebih potensial memperbaiki perekonomian masyarakat KLU yang seharusnya dibantu mengakses pinjaman bank oleh pemerintah.

“Banyak juga usaha tani dan nelayan. Misalkan 50 juta bantuannya, sesuai peraturan menteri pertanian nomor 03 tahun 2021 tentang fasilitas kredit usaha rakyat sektor pertanian, pemerintah harus memberikan bantuan membayarkan bunga,” tandas Hakamah, belum lama ini.

Lanjut politisi Partai Gerindra itu, pihaknya akan mempertanyakan hal ikhwal program bantuan tersebut kepada pihak eksekutif. Selain mempertegas sasaran, pihaknya juga meminta eksekutif untuk menambah dan memperluas sasaran bantuan.

Sementara itu, pemda KLU diketahui telah menyiapkan dana senilai Rp.700 juta di tahun anggaran 2022 ini, untuk menalangi pembayaran bunga bank atas pinjaman yang dilakukan UMKM di Lombok Utara.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Hal itu sesuai dengan data Dinas Perizinan yang menyebut belum ada pelaku UMKM mengajukan izin untuk mendapatkan nomor induk berusaha.

“Data yang dipegang oleh Disperindag untuk UKM, mana sasarannya terhadap pinjaman tanpa bunga itu belum kita terima saya,” sebut Erwin. (yan)

Bagikan Berita

Share this post