Proses Paspor Mudah, ULP Selong Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Calo

Proses Paspor Mudah, ULP Selong Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Calo

Lombok Timur, SR – Biaya pembuatan Paspor di Unit Pelayanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi masih terbilang cukup murah dengan sistem pelayanan yang mudah. Namun, dari hasil pantauan Media ini masih saja ada Calo yang menawarkan jasa meminta hingga 1 juta bahkan lebih ke beberapa korban yang enggan disebutkan identitasnya. Pihaknya kemudian menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa Calo.

Hal itu disampaikan Kepala ULP Kantor Imigrasi Selong Lotim M. Faris Pabittei di ruang kerja, Kamis, (02/06/22).

“Setiap WNI yang mau keluar negeri itu berhak dan harus memiliki Paspor, biayanya hanya 350 ribu rupiah saja”, terangnya.

Ditegaskannya biaya itu tidak pernah berubah dan berlaku untuk pembuatan Paspor ke semua negara tujuan didunia dengan masa berlaku 5 tahun. “Mau ke negara mana saja tetap segitu biaya pengurusan Paspornya”, ungkapnya.

Sementara, untuk biaya E – Paspor biayanya lebih besar yaitu 650 ribu rupiah dan hanya ada di Kantor Imigrasi Mataram. Bahkan disampaikannya untuk calon Pekerja Migran Indonesi (PMI) yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri diberikan layanan pembuatan Paspor gratis.

“Ada aturan baru – baru ini keluar, buat calon Pekerja Migran Indonesia yang baru pertama kali kerja ke luar negeri itu biayanya 0 rupiah”, imbuhnya.

Ditambahkan M.Faris, demi menghindari permainan harga dalam pembuatan Paspor oleh oknum calo, pihak Imigrasi pada ULP Selong meminta kepada semua warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk langsung bisa menemui Petugas Imigrasi yang menangani Proses Pembuatan Paspor di loket yang sudah tersedia.

“Jadi, kita minta kepada masyarakat kalau memang mau buat Paspor mending langsung temui Petugas kami”, pintanya.

Dia pun membeberkan bahwa dalam proses pembuatan Paspor tidaklah seribet atau sesulit yang dibayangkan masyarakat. Dimana, ketika yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang diminta, seperti mengisi form, surat pernyataan dan kelengkapan berkas seperti KK,KTP, Akte Lahir/Ijazah dan materai maka proses pembuatan langsung bisa dilakukan hari itu juga.

Hanya saja untuk proses jadi, pihaknya mengakui tidak bisa langsung jadi hari itu juga namun harus menunggu paling lama 4-5 hari setelah dilakukan proses pengambilan photo, wawancara dan pembayaran. Hal itu dikarenakan proses aplikasi yang masih terkendala pada sistem jaringan. Akan tetapi pihaknya tetap bekerja sesuai SOP dimana, diusahakan Paspor bisa jadi dalam waktu 3 hari saja.

“Biasanya kalau normal, kita paling 3 hari itu udah langsung jadi dan bisa di ambil”, imbuh pria Bugis kelahiran Makasar ini.

Ditambahkannya, pengurusan Paspor bagi calon Pekerja Migran baru yang ingin kerja di 2 negara tujuan paforit seperti Malaysia dan Saudi Arabia tetap diperbolehkan. Namun dengan syarat Calon Pekerja Migran itu harus memiliki surat rekom dari Perusahaan Penyalur yang sudah terdaftar dan rekom dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang ada didaerah masing-masing sebagai Penanggung jawab.

Begitu pula halnya dengan para Tamu Allah yang akan berangkat melaksanakan ibadah Umroh dan Haji juga harus memiliki surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat.

Masih kata M.Faris, meski Saudi dan Malaysia sudah dibuka, namun hingga saat ini rekom dari kedua negara yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih belum ada. Namun, hal itu kemudian bukanlah menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus surat izin perjalanan mereka ke luar negeri.

Diakuinya perusaaan penyalur Pekerja Migran yang mulai aktif mengurus proses pembuatan Passpor belakangan ini baru sekitar 5 Perusahaan.

“Yang sedang beroperasi saat ini PT yang memberangkatkan ke Taiwan sama Singapura, sementara yang lain masih belum ada”, bebernya.

Sementara jika ada WNI yang membuat Paspor untuk tujuan traveling, bisnis, pendidikan dan sejenisnya lalu kemudian yang bersangkutan menetap dan bekerja dinegara tujuan. Maka pihaknya mengatakan itu diluar sepengetahuan Petugas Imigrasi dan di luar tanggung jawabnya, karena pihaknya hanya melayani pengurusan Paspor sebagai syarat bepergian ke luar negeri.

“Itu diluar jangkauan kita, kalau ada yang Passpornya untuk jalan-jalan lalu kemudian mereka gunakan untuk bekerja itu sudah lain ranahnya”, tandasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membuat Paspor tanpa menggunakan zonasi lagi, dimanapun selama mereka memenuhi persyaratan yang diminta, maka proses pembuatan paspor bisa dilakukan.

“Kita gak ada sistem zonasi, mau darimana saja bisa buat Paspor, asal lengkap persyaratannya”, tutupnya.(Yat)

Bagikan Berita

Share this post