Lombok Timur, SR – Maraknya wisuda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak – Kanak (TK) layaknya wisuda perguruan tinggi disoroti beberapa pihak. Mereka menilai hal itu berlebihan dan tidak sepantasnya dilakukan oleh penyelengaara PAUD karena akan berdampak pada beban biaya pada orang tua atau wali murid.
Ketua HIMPAUDI Lotim, Usman Sakti saat dikonfirmasi Suara Rinjani belum lama ini mengatakan, sangat menyayangkan adanya penyelenggaraan wisuda yang dilakukan satuan pendidikan sekelas PAUD dan TK. Pihaknya jauh – jauh hari sebelumnya sudah mengimbau kepada semua Penyelenggara PAUD untuk tidak melakukan acara pisah sambut dengan mewisuda murid-muridnya karena dinilai belum saatnya dan terkesan berlebihan.
“Suka tidak suka hal itu akan berdampak pada ekonomi wali murid. Sudah ada aturan dari Kementerian dulu tahun 2015 terkait ini, tapi seolah tidak diindahkan sama penyelenggara PAUD. Padahal sudah sering kita sosialisasikan,” keluh orang yang juga Ketua SBMI NTB ini.
Bahkan dia menduga adanya pelaku bisnis yang ikut andil di dalamnya dengan melibatkan pihak Lembaga PAUD. Mustahil jika Lembaga sekelas PAUD akan menggratiskan biaya sewa untuk seragam wisuda peserta didiknya dengan biaya yang terbilang mahal.
“Saya menduga kuat ada oknum pembisnis di balakangnya tempat mereka nyewa. Itu kan pembisnis untuk penyedia seragam toga PAUD. Jadi mereka kan tidak mau hilang bisnisnya,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kab. Lombok Timur Izzudin angkat bicara. Menurutnya apa yang di lakukan penyelenggara PAUD atau satuan pendidikan lainnya dinilai wajar atau sah – sah saja selama ada kesepakatan antara pihak PAUD dengan orang tua.
Dijelaskannya, pihaknya juga sudah melakukan himbauan kepada setiap satuan lembaga penyelenggara PAUD, TK maupun satuan pendidikan SD dan SMP untuk menyelenggarakan acara pidah sambut bagi siswanya dengan tidak berlebihan.
Hanya saja, memang ada beberapa daerah yang menyelenggarakan acara perpisahan dengan cara layaknya wisuda. Sehingga penyelenggara PAUD ataupun TK di Lotim juga ikutan melaksanakan hal yang sama.
“Kalau masalah wisuda PAUD itu kan soal trend, tidak ada kewajiban bagi penyelenggara untuk menjalankan wisuda anak. Hanya trend saja karena ada beberapa daerah yang menyelenggarakan, jadi pengelola PAUD disini ikutan,” tandasnya di depan Rupatama Kantor Bupati Lotim, Senin, (27/06) lalu.
Dinas Dikbud pun sudah melakukan imbuan kepada lembaga PAUD ataupun TK agar tidak memberatkan orang tua atau wali dari anak – anak peserta didik dalam setiap perpisahan atau kelulusannya. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mana kala apa yang dilakukan dalam setiap kegiatan belajar mengajar di lingkup PAUD dan TK merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak PAUD atau TK dengan orang tua atau wali murid.
“Saya imbau jangan sampai memberatkan, tapi kalau itu menjadi kesepakatan bersama yang tujuannya untuk memeriahkan acara temu pisah, saya kira sah – sah saja”, tambahnya.
Dia meminta kepada penyelenggara PAUD dan TK di seluruh Lombok Timur untuk pintar-pintar membaca situasi dan kondisi masyarakat di lingkungan sekitarnya. Artinya, jika PAUD atau TK itu peserta didiknya dari kalangan orang – orang mampu, maka apa yang dilakukan tidaklah kemudian menjadi masalah.
Hanya saja akan berbeda jika hal itu dilakukan di PAUD yang orang tua atau walinya rata – rata dari ekonomi menengah ke bawah. Disana pihaknya meminta kepada Penyelenggara PAUD ataupun TK untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan tidak terkesan memaksakan trend agar tidak membebani ekonomi masyarakat.
“Kondisi ekonomi masyarakat kan beda – beda, kalau yang kaya mungkin nggak masalah mereka bisa beli atau sewa baju seragam. Tapi kalau yang dari kelurga miskin bagaimana?,” katanya.
Terakhir Izzudin berharap semua agenda kegiatan belajar mengajar di semua jenjang satuan pendidikan baik PAUD, TK, SD maupun SMP untuk lebih mengutamakan musyawarah untuk mupakat dengan wali murid terlebih dahulu. Hal itu dilakukan guna menghindari hal – hal yang tidak di inginkan terutama untuk menghindari kesenjangan sosial.
Jika sebagian besar dari peserta didik adalah berasal dari keluarga kurang mampu, pihaknya meminta lembaga PAUD atau TK untuk melakukan acara perpisahan dengan cara – cara yang sederhana yang memiliki makna dan kesan yang baik bagi peserta didik hingga mereka dewasa nanti.
“Saya imbau kepada semua satuan pendidikan nggak perlu besar – besaran,” tutupnya.
Jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kemendikbud pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat nomor 209/C.C2/DU/2015 tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Permendikbud Nomor 137/2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Disana dijelaskan pada poin ke tujuh bahwa Penyelenggaraan PAUD tidak mengharuskan atau mewajibkan anak mengenakan seragam. Dan pada poin terakhir bahwa perpisahan bagi anak PAUD seyogyanya dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi antara anak, orang tua dan guru. Bukan layaknya wisuda yang kemudian membebankan orang tua/wali murid. (Yat)