Lombok Timur, SR – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) memastikan bahwa pelaksanaan program Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka ( Bimtek IKM) di satuan pendidikan Sekolah Dasar sudah sesuai aturan.
Dimana kegiatan itu mengacu pada Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOP Paud, BOS dan BOP Kesetaraan. Pada Pasal 6 poin g yang berbunyi Komponen penggunaan dana BOS meliputi pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan.
Selain juga dipasal yang sama di poin j juga dijelaskan pemanfaatan dana BOS bisa digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan peningkatan Kompetensi keahlian guru.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim melalui Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Azro’i menjawab SR diruang kerjanya Jum’at, (29/07).
“Kita mengacu pada aturan penggunaan dana BOS yang mana sesuai Permendikbud Ristek itu,” tegasnya.
Dimana, didalam penggunaannya memang ada hal – hal atau item yang diperbolehkan menggunakan dana BOS. Namun, ada juga yang memang menjadi larangan.
Ditambahkannya, didalam Permendikbud Ristek itu sudah dijelaskan bahwa untuk kegiatan peningkatan kompetensi guru termasuk pengembangan profesi guru dan kependidikan menjadi bagian yang termuat di dalam Permendikbud Ristek.
Oleh karena itu tambahnya, mengingat IKM adalah sesuatu yang baru dan menjadi program prioritas nasional, Dinas Dikbud sebagai bagian dari Pemerintah Daerah harus mendukung dan menfasilitasi program itu.
“Kita berupaya mendukung apa yang menjadi program Kemendikbud Ristek, Sementara sekolah – sekolah kita itu sadar diri bahwa IKM itu adalah sesuatu yang baru yang tidak begitu mereka pahami seperti apa”, terangnya.
Lebih jauh di jelaskannya, atas dasar pertimbangan itulah kemudian Dinas Dikbud hadir memberikan dukungan kepada setiap sekolah yang akan menerapkan Program IKM disekolahnya. Artinya, ketika dana yang digunakan untuk melakukan Bimtek IKM diambil dari dana BOS tidaklah kemudian menjadi masalah.
Mengingat kata dia, apa yang dilakukan sekolah sekolah tersebut sudah sesuai karena tertuang di dalam bagian dari item – item penggunaan dana BOS.
“Dalam hal ini kita harus memandang bahwa IKM ini adalah sesuatu yang baru, para guru harus mengetahui seperti apa sebagaimana halnya program Sekolah Penggerak yang melaksanakan Bimtek yang mendapatkan pembiayaan juga dari Pusat”, jelasnya.
Masih kata Azro’i, sementara program IKM sendiri tidak memiliki pembiayaan dari pusat. Oleh karenanya, sekolah bisa meningkatkan kompetensi guru dengan memanfaatkan dana yang diberikan oleh Pemerintah pusat melalui pengguaan dana BOS.
Pihak Dinas Dikbud pun menjamin biaya untuk Bimtek IKM yang hanya 3 hari dengan biaya Rp 1.550.000/Sekolah tersebut tidak akan mempengaruhi anggaran dana BOS untuk item lainnya mengingat Bimtek IKM juga sudah tertuang didalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah.
“Tidak menjadi persoalan, artinya dana BOS ini kan sudah tertuang didalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah,” ungkasnya.
Ditambah lagi jika mengacu pada Surat Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Assesment Pendidikan (SK. BSKAP) No.33 Tahun 2022, dimana kegiatan Bimtek IKM merupakan kebutuhan dari sekolah itu sendiri.
“Dimana sudah jelas di sebutkan sekolah sekolah yang mendaftarkan diri untuk menjadi pelaksana IKM Mandiri sudah ditetapkan oleh SK tersebut,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa tidak semua SD yang ada di Lotim menjadi pelaksana IKM melainkan hanya SD yang terdaftar di SK.BSKAP yakni ada sekitar 400 SD saja.
“Kurang lebih sekitar 400 SD dari sekitar 769 SD yang ada dan itu yang kita fasilitasi untuk ikut program Bimtek IKM,” terangnya.
Dia juga mengklaim bahwa pelaksanaan Bimtek IKM murni atas permintaan sekolah, bukan atas kemauan Dinas Dikbud. Mengingat manfaat dan tujuan pelaksanaan Bimtek untuk kemajuan sekolah itu sendiri.
“Ini murni permintaan mereka, kita coba akomodir mereka lewat musyawarah bersama, dan mereka sepakat ingin untuk di Bimtek,” tutupnya. (Yat)