Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirut RSUD Praya Seret Bupati-Wabup

Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirut RSUD Praya Seret Bupati-Wabup

Lombok Tengah, SR – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) menetapkan tiga orang tersangka korupsi BLUD RSUD Praya, Rabu (24/08) lalu. Ketuga orang tersebut adalah Direktur RSUD Praya dr ML, PPK, AS dan Bendahara, PDA.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Direktur RSUD dr.ML memberikan keterangan persnya. Dia secara vulgar mengungkapkan kemana saja aliran dana taktis diarahkan saat dirinya menjabat sebagai pimpinan BLUD.

Disebutkan, kalau dana taktis itu diarahkan ke Bupati Loteng, Wakil Bupati dan oknum di Kejari Loteng. :Dana BLUD yang dikelola bukan hanya dinikmati sendiri,”akunya tanoa beban.

Katanya, dana yang ada di BLUD juga diseser baik itu secara transfer maupun cash dengan dilengkapi kwitansi penerimaan. “Saya akan buka semua kemana aliran dana tersebut,”bebernya.

Dikatakan, dana taktis tersebut ada juga diarahkan langsung ke Bupati Loteng L Pathul Bahri yang digunakan di MK saat peyelesaian sengketa Pilkada Loteng tahun 2020 kemarin. Dimana uang yang dikirim melalui transfer berjumlah sekitar Rp 100 juta lebih. “Bukti pengiriman saya masih simpan rapi, dan akan saya serahkan jika dibutuhkan nanti,” terangnya.

Bahkan dana taktis BLUD yang di korupsi juga ada yang diarahkan untuk mensukseskan Bupati pada Pilkada Bupati Loteng tahun 2020 kemarin. Pihaknya juga menuding ada dana taktis yang diarahkan ke Wabup Loteng. Semua dana yang diserahkan sesuai permintaan Bupati dan Wabup, inipun ada kuitansi penerimaan. “Bukti-bukti ada pada pengacara saya juga,” pungkasnya.(ang)

Bagikan Berita

Share this post