Lombok Timur SR – Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak dalam Upaya Penurunan Stunting dan Sukses Wajib Belajar 12 Tahun di kantor Bupati pada Jum’at (11/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Bupati Lombok Timur dan Ketua Pengadilan Agama Selong Tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak.
Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy pada acara tersebut mengaku miris melihat kondisi saat ini. Ia menilai banyak pihak kurang menunjukkan kepeduliannya terhadap pencegahan Perkawinan usia anak tergolong masih membutuhkan pendidikan. “Semua acuh tak acuh untuk terlibat langsung terhadap pencegahan Perkawinan culik,” ungkapnya.
Karena itu, Bupati meminta agar meningkatkan konsolidasi dan koordinasi. Hal tersebut disampaikan terkait target Perkawinan Usia Anak dan Stunting Nol (Pasno) 2023 mendatang. Diingatkannya pula pentingnya konsultasi untuk susksesnya Pasno.
Bupati mengapresiasi sinergi dan kolaborasi semua pihak, termasuk melalui kegiatan yang berlangsung di Rupatama 2 tersebut. Menurutnya, “Apa yang kita laksanakan pada hari ini merupakan lompatan yang kesekian. Bagaimana ikhtiar agar semua berkolaborasi, bersinergi, untuk melaksanakan hal-hal nyata,” kata Sukiman. “Langkah ini diharapkan mengukuhkan kerjasama agar memperoleh hasil yang prima dan lebih baik,”sambungnya.
Bupati Lombok Timur H.Sukiman Azmi berpesan peran orang tua sangat penting dan bermakna membimbing anaknya untuk terus sekolah, bagi ibu-ibu jangan takut anak tidak ada biaya zaman sekarang sudah banyak peluang beasiswa bagi anak yang kurang mampu hingga ke jenjang S3. “Beasiswa Gubernur dibuka mulai dari S1 jadi jangan takut untuk menyekolahkan anak-anaknya,”terangnya.
Kepala Dinas P3AKB Lombok Timur, Ahmad, mengingatkan Nusa Tenggara Barat berada di rangking ke-7 dari 34 provinsi terkait angka pernikahan anak. Di Lombok Timur angkanya juga mengalami peningkatan. Karenanya ia berharap semua komponen dapat ikut bergerak mewujudkan Perkawinan Anak dan Stunting Nol (Pasno) tahun 2023. “Diharapkannya pula adanya Perdes pencegahan stunting,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula Penandatanganan Komitmen bersama stakeholder terkait guna pencegahan pernikahan anak usia. Acara tersebut dihadiri pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti LPA Lombok Timur, LBH APIK, LPSDM NTB, dan Institut KAPAL Perempuan.
Sekali lagi, kasus tersebut merupakan yang terlaporkan. Sedangkan yang terjadi di bawah tangan lainnya dipastikan lebih banyak. “Melihat rata-rata usianya, tentu tidak ada yang mendapat dispensasi. Semua selesai dengan proses agama,” jelasnya.(sr)