Lombok Tengah, SR – Dugaan terjadi perambahan pohon di kawasan hutan Desa Lantan dan Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara (BKU), Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat ( Kab.Loteng, Prov.NTB) dengan tidak disangka ternyata berbuntut panjang.
Hal iIni tidak lain disebabkan setelah kuasa hukum PDAM Loteng,, Ikhsan Ramdhany telah mengajukan laporan kasus tersebut ke pihak berwenang di Polres Loteng belum lama ini.
Dalam laporan, pihaknya menduga kalau telah terjadi perambahan hutan di sekitar kawasan Mata Air Tibu Lempanas. Perambahan itu kemudian diketahui masyarakat dan aparat sehingga dihentikan langsung di lapangan.
Ketika itu warga dan aparat dengan tegas menghentikan aktivitas perambahan yang dilakukan sekitar 20 orang. Dari kejadian itu, dua orang inisial BK dan ZBR juga sempat diamankan di rumah Kadus Persil Desa Karang Sidemen untuk kemudian diinterogasi saat itu juga.
“Untuk melanjutkan proses hukum PDAM Loteng telah membuat laporan pengaduan pada Senin pekan kemarin tertanggal (21/11) ke Polres Loteng atas tindakan yang dilakukan pelaku terkait dengan penebangan pohon di Kawasan Sumber Mata Air Tibu Lempanas, Kecamatan Batukliang Utara,” ungkap Ikhsan Ramdhany, Jum’at (25/11).
Pentolan LSM Formapi NTB berharap Polres Loteng segera memproses laporan PDAM Loteng. Besar harapan kami agar Polres segera menyikapi laporan pengaduan, proses hukum harus dilakukan guna efek jera kepada para pelaku dan mayarakat yang melakukan pelanggaran.
“Jika dibiarkan begitu saja maka akan menjadi contoh bagi mayarakat sekitar untuk melakukan kegiatan penebangan pohon secara liar yang tidak lain merupakan bentuk kejahatan ilegal logging,”tandasnya.
Dilain pihak, laporan ini ternyata cukup mengusik Ketua LSM Selendang Rinjani, Zubair disebabkan namanya dikaitkan dengan dugaan perambahan hutan di Kawasan BKU tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Johan Rahmatullah, Zubair tidak terima dengan apa yang dituduhkan terhadap dirinya. Pihaknya keras membantah tuduhan yang sama sekali tak pernah dia lakukan, dimana dia dituduh ikut melakukan permabahan hutan seperti yang dituduhkan PDAM Loteng.
Menurut Johan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak mendasar. Karena pada saat diamankannya sekelompok orang karena dugaan merambah hutan, kliennya sama sekali tidak berada di tempat. “Kliennya juga sama sekali tidak mengenal dengan orang-orang yang sempat diamankan karena tuduhan merambah hutan,”kilahnya.
Terlebih, kata Johan, tuduhan itu dianggap mengada-ada karena berbanding terbalik dengan visi misi Selendang Rinjani yang bergerak untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selendang Rinjani awalnya akan melakukan aktivitas lingkungan bersama lembaga di Jawa Barat di kawasan hutan BKU. Namun, keberadaanya justru menjadi bumerang sendiri, karena warga setempat salah sangka.
“Selendang Rinjani diduga bersekongkol dengan PT Tresno Kencana yang ingin merebut kembali kawasan hutan kopi di wilayah Desa Lantan,” terang Johan.
Dari miskomunikasi ini, Selendang Rinjani kemudian mengundurkan niatnya untuk melakukan aktivitas lingkungan di Kawasan Hutan BKU. Akan tetapi persoalan ini ternyata menjadi berkepanjangan dengan adanya tuduhan tak mendasar dari PDAM Loteng. Atas dasar inilah pihaknya ingin mengklarifikasi persoalan ini baik-baik, mengingat pemberitaan yang menyebutkan nama klien sudah cukup menganggu. “Tak hanya secara personal tapi juga keluarga dan secara kelembagaan kami cukup terganggu dengan pemberitaan itu,’’ sesalnya.
Sebab itu, Johan meminta agar orang-orang yang telah membuat tuduhan tak mendasar itu segera menarik sangkaanya. Terutama untuk membersihkan nama baik ZBR yang telah dituduhkan dalam pemberitaan itu, apalagi, ZBR dalam pemberitaan itu disebutkan sempat digelandang.
Hal itu sama sekali tidak benar, yang mana oleh kliennya sama sekali tidak tahu persoalan itu dan dia tidak kenal dengan orang-orang yang katanya sempat diamankan. Aktivis Somasi NTB ini juga berharap, pihak yang telah menuduh kliennya agar segera mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil langkah lain untuk menyelesaikan persoalan itu. ‘’Pada intinya kami minta persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Jika tidak ada klarifikasi dalam 3 x 24 jam, maka kami akan ambil tindakan,’’ tegasnya.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Loteng, HM Nursiah, terkait dugaan adanya kasus perambahan liar ini menegaskan, sebenarnya kawasan hutan sudah menjadi ranah Provinsi NTB. Kalaupun kejadian berada di Kawasan Sumber Mata Air Tibu Lempanas dan kini sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke APH .
Ditambahkan Wabup, akan tetapi dalam hal ini penting kedepan para kades, kadus dan semua pihak untuk terus memberikan pembinaan kepada masyarkat kita untuk secara bersama mau melestarikan hutan. “Apalagi yang ada kaitannya dengan HGU, sekaligus terutama juga yang erat kaitan dengan kebutuhan sumber mata air kita. Kalau saat ini ada yang diproses hukum maka sekali lagi itu sepenuhnya kita serahkan ke APH,” tegas Wabup. (ang)
Diduga Terjadi Perambahan Liar, PDAM Lapor Polisi