Lombok Timur, suararinjani.com – Menindak lanjuti kegiatan sosialisasi terkait Satu Data Lombok Timur pada 2 November lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Lombok Timur kembali menggelar Rapat Koordinasi Forum Satu Data Lombok Timur bertempat di Rupatama 1 pada Rabu (07/12).
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Timur, Kepala Bappeda, perwakilan OPD dan Camat se- Lombok Timur ini bertujuan untuk merencanakan pengumpulan data prioritas dan sektoral pada tahun 2023 mendatang.
Satu Data Lombok Timur merupakan program kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 dan pembentukan Forum Satu Data yang dibuat agar penyelenggaran statistik data bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Selain itu, forum tersebut juga dimaksudkan untuk menyepakati mekanisme pengumpulan data prioritas dan verifikasi data di Lombok Timur.
Kebutuhan data yang akan disusun dalam perencanaan untuk menuju Satu Data Lombok Timur merupakan kebutuhan dalam Rencana Pembangunan Daerah. Untuk menghasilkan data yang akurat, harus dilakukan pengumpulan data dengan cermat.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Kepala Dinas Kominfo Lombok Timur Dr. Fauzan menyampaikan salah satu amanat dari forum tersebut adalah untuk membuat forum data yang dalam hal ini pembinanya adalah BPS Lombok Timur.
Dr.Fauzan juga menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan data adalah jenis kekayaan baru dan lebih berharga daripada minyak, oleh karena itu kedaulatan data harus diwujudkan dan hak data setiap warga harus dilindungi.
“Pembentukan Forum Satu Data Lombok Timur tersebut harus menyepakati apa saja data prioritas yang harus dimasukkan di Satu Data,”ujarnya.
Semua data yang ada di Inspektorat, semua bidang hingga tingkat desa harus dikumpulkan, agar pemerintah bisa mengambil kebijakan dari data tersebut dengan harapan agar seluruh OPD yang terlibat mampu menjalankan tugas dengan baik.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Timur Lalu Putradi sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan terkait UU Statistik Tahun 1997 pasal 5 dan pasal 7 tentang jenis statistik yakni statistik dasar, statistik sectoral dan statistik khusus.
“Wali data dan wali data pendukung harus berkoordinasi dengan Forum Satu Data dalam hal ini Bappeda, untuk mendaftarkan data dan prioritas serta rencana aksi. Tata kelola Satu Data Indonesia mendorong ketersediaan kuantitas dan kualitas data,” tegasnya.
Sementara terkait pemenuhan kebutuhan data prioritas di Lombok timur, ada 3 (tiga) aspek yang harus dilakukan yakni, memenuhi kebutuhan Data Prioritas Nasional SIMDASI (Sistem Informasi Manajemen Data Statistik Terintegrasi), memenuhi indikator RPJMD Kabupaten Lombok Timur dan memenuhi kebutuhan penghitungan PDRB Kabupaten Lombok Timur. (Yat)