Lombok Timur, suararinjani.com – Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy tegaskan akan mencopot jabatan Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Daerah Lotim manakala Dinas atau instansi terkait tidak mampu menjawab harapan Bupati terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah diberikan.
Sementara itu, akan ada reward terhadap OPD yang mampu meningkatkan capaian PAD dan pula akan ada funisment kepada OPD yang sudah diberikan kesempatan namun tetap tidak mampu mencapai target PAD yang diberikan.
Hal itu disampaikan H.M. Sukiman Azmy menjawab media ini usai melakukan Rapat Koordinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Rupatama 1 pada Selasa, (06/12) lalu.
“Perlu ada reward and punishment, Dinas – Dinas yang memenuhi kualita PAD kita pertahankan. Tetapi bagi yang berkinerja buruk dengan alasan yang tidak bisa diterima akal akan dievaluasi”, terangnya.
Bupati menegaskan jika Dinas terkait tetap tidak mampu memenuhi capaian PAD, maka Kepala Dinas tersebut akan di evaluasi kinerjanya. Jika ternyata kinerjanya buruk, maka Kepala Dinas tersebut akan di ganti.
“Kita akan ganti, kita akan carikan orang yang kira-kira berpikirnya progresif tindakannya progresif dan inovatif karena itu satu satunya andalan kita untuk mempertahankan DAU,” tegasnya.
Masih kata Bupati, ke depan ketika DAU terus turun dan nampaknya akan turun terus maka andalan daerah adalah PAD. Sementara penggunaan DAU di tahun 2023 mendatang sudah diarahkan penggunaannya.
Dirinya juga menyinggung soal mekanisme penggajian PPPK. Dimana tambah dia, sebelumnya gaji PPPK akan didatangkan dari pemerintah pusat yang nilainya nominalnya tembus Rp 168 miliar. Namun, pada kenyataanya anggaran itu dibebankan ke daerah melalui DAU. “Jadi, kalau tanpa PAD tentu tak akan bisa laksanakan program dengan baik,” imbuhnya.
Sementara berita buruknya lagi, sambung Bupati banyak sekali potensi PAD yang dihapus Pemerintah pusat. Dimana, dulu Kabupaten bisa mengambil PAD dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi sekarang regulasinya berbeda dan lebih berat. Sama halnya dengan Sumur Bor dan galian C yang dulunya PADnya masuk ke Kabupaten. Namun sekarang kata Bupati menjadi kewenangan Provinsi.
“Pengelolaan pulau, hutan itu juga provinsi. Provinsi tambah gemuk, kabupaten tambah kurus,” paparnya.
Terakhir, Sukiman Azmy berharap diperlukan progresifitas dari semua Kepala OPD untuk mengejar target. Artinya setiap Dinas atau Instansi yang akan melakukan penagihan harus juga melibatkan APH atau Kejaksaan Negeri.
“Semisal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ada cara penagihannya perlu progresif. Tidak mungkin menagih ke Perusahaan besar tanpa tangan yang ditakuti, seperti melibatkan Kejaksaan Negeri yang sudah dilakukan dan menuai hasil,” tutupnya. (Yat)