Lombok Barat suararinjani.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Lombok Barat bersama jajaran TNI Polri, Satgas Desa dan Tim Kecamatan Narmada mengambil langkah tegas menutup secara permanen kafe dan tempat karaoke ilegal yang beroperasi di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada pada Rabu, (28/12).
Keberadaan 34 kafe dan karaoke di Desa Suranadi ini telah melanggar Perda 11/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, Perda 1/2014 tentang Bangunan Gedung, Perda 1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda 9/2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Penutupan ini melibatkan ratusan personil mulai dari Polres Mataram sebanyak 60 orang, Kodim 1606 Mataram 30 orang, Dinas Pol PP Lombok Barat 70 orang, Pol PP Provinsi NTB 17 orang, Polisi Militer (PM), tim Kecamatan 10 orang, Linmas 105 orang se-Kecamatan Narmada, Desa sebanyak 10 orang dan Kadus RT se-Desa Suranadi.
Semua personil dibagi menjadi tiga tim. Masing-masing tim melakukan penutupan atau penyegelan. Tim satu mendapat 12 tempat kafe karaoke, tim dua 10 tempat, dan tim tiga sebanyak 12 kafe. Jadi total keseluruhan ada 34 kafe yang ditutup secara permanen.
Semua tim bergerak mulai jalur Batu Kantar, Desa Narmada menuju arah timur ke Suranadi sebagai lokasi tempat kafe dan karaoke ilegal.
“Bagi pemilik kafe yang akan melakukan perlawanan sudah disiapkan tim tindak, tim ini yang akan mengamankan dan bertindak bagi yang melakukan perlawanan,” pungkas Rauh selaku Sekretaris Dinas Pol PP Lombok Barat.
Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati juga menegaskan penutupan yang dilakukan atas perintah Bupati Lombok Barat karena jelas mereka ini melangggar empat Perda sekaligus.
Terkait dampak yang diakibatkan sudah disiapkan solusinya. Ada 11 OPD siap memberikan bantuan dan memfasilitasi kepada masyarakat yang terdampak melalui pelatihan dan informasi-informasi pekerjaan melalui OPD terkait.
Dari 34 kafe rata-rata lima orang maka ada sekitar 170 orang. Tapi tidak semua warga Lombok Barat mereka ada dari Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
Untuk warga Lombok Barat sendiri nanti kepala desa yang akan mendata warganya yang akan dapat perhatian Pemerintah melalui OPD terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Disperindag, Koperasi dan dinas terkait lainnya.
Kemudian dari penutupan yang dilakukan, kata mantan Camat Narmada ini, tidak ada garansi untuk mereka, kita tutup selamanya, dengan melakukan patroli dan monitor seterusnya, ujarnya.
“Setelah kafe ini kita tutup berikutnya home stay yang tidak berijin dan Dinas Pariwisata Lombok Barat sudah punya program itu,” tutupnya.
Sekretaris Daerah Lombok Barat H. Ilham mewakili Bupati H. Fauzan Khalid saat gelar pasukan di Kantor Camat Narmada sebelum diberangkatkan mengatakan penutupan yang dilakukan sudah melalui proses lama mulai sosialisasi, berkoordinasi dengan semua pihak sampai menyurati pemilik kafe dan karaoke sampai akhirnya turun bersama-sama untuk melakukan penutupan.
Kepada tim yang melakukan penutupan diminta sekda agar mengikuti prosedur yang sudah diarahkan.
Sekda pun menyebutkan penutupan yang dilakukan tidak terlalu ada halangan dan rintangan karena sosialisasi dan komunikasi sudah dilakukan jauh hari sebelum dilakukan penutupan.
“Sudah kita sampaikan kepada semua pemilik cafe dan tempat karaoke kalau usahanya akan ditutup karena tidak memiliki ijin,” jelas Ilham mantan Inspektur Kabupaten itu.
Berikut nama-nama Cafe dan Warung Karaoke di Suranadi yang di tutup: Mbok Sri, Gde Sentana, Bedeng, Bunut Ngereng, Warung Pangeran, Cilok, Warung Slemor, Bawaq Are, Warung 69, Tenda Biru, Cak Ayudia, Mekar, Warung Manis, Cantik, Kembang, 63, Ebit, Kamboja, Pojok, Mandala, Jodoh, Kafe Ngurah, Gerbang Bambo, Warung Pelangi, Nandi, Cafe Gren Mega, Pondok Sayu, Bawaq Tereng, Kubu Maik, Ilalang, Bawaq Nao, Bawaq Buluan, Warung Tuaq, dan Warung Indah. (W@N)
Pemkab Lobar Tutup Permanen 34 Cafe dan Tempat Karaoke di Suranadi