Lombok Timur, suararinjani.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) memapastikan serbuk putih yang ditemukan seorang nelayan di peraitran Rambang Lombok Timur pada Rabu (03/05) lalu merupakan narkotika jenis Kokain seberat 1016,22 Kg.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba Polres Lotim AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat konferensi pers di ruang kerjanya, pada Selasa (08/05) menerangkan terkait kronologis penemuan narkotika jenis Kokain tersebut.
Menurutnya, pada Rabu 3 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 wita., pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa salah seorang nelayan asal Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, menemukan bungkusan hitam yang mengapung di tengah laut pada saat hendak pulang dari melaut. Setelah dibuka ternyata bungkusan hitam tersebut berisi bubuk putih yang diduga mengandung zat berbahaya.
“Penemuan serbuk putih tersebut ditemukan di Pantai Rambang,” katanya.
Diterangkannya, nelayan yang menemukan barang tersebut memang benar hendak pulang dari melaut, namun di perjalanan pulang ia menemukan bungkusan hitam yang terombang ambing di tengah laut kemudian dibawa ke perahu dan dibuka, ternyata berisi bubuk putih tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara testkip dari Sat Res. Narkoba, terindikasi serbuk tersebut mengandung zat narkoba jenis Kokain. Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, pada Kamis 4 Mei 2023 pihaknya langsung membawa barang tersebut ke Balai POM Mataram untuk dilakukan uji laboratorium.
“Sesuai hasil yang kami terima dari Balai POM Mataram ternyata serbuk tersebut positif mengandung kokain,” jelasnya.
Disebutkan Kasat Suputra terkait berat bersih dari bubuk putih tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Selong diperoleh berat 1016, 22 gram (1 kilogram lebih _ red) dan saat ini barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Timur. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan guna mengetahui dan mencari tahu asal barang haram tersebut.
Untuk plastik pembungkus pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan secara inafis yaitu mengangkat sidik jari yang kemungkinan tertinggal pada pembungkus plastik barang haram tersebut.
“Kalau dari harga pasaran di internet yang kami baca harga per gram narkotika jenis Kokain sekitar 4-7 juta per geram berarti nilai serbuk itu sekitar 5-7 Miliar lebih,” sebutnya.
Sementara terkait dugaan adanya modus baru para pengedar narkoba, Suputra menyebutkan pihaknya masih mempelajari hal tersebut. Akan tetapi dari semua jenis penangkapan komplotan di NTB kata dia sangat jarang ada pengungkapan kasus yang melibatkan jenis Kokain.
“Ini termasuk barang baru yang kami dapatkan di wilayah Lombok Timur bahjan di NTB ini yang pertama kali,” akunya.
Kasat Suputra menyebutkan, pihaknya juga telah mendapatkan informasi bahwa ini merupakan salah satu modus dengan mengikat barang yang tersebut di dalam perahu untuk menghindari adanya patroli laut baik yang dilakukan oleh Angkatan Laut maupun dari Polair.
“Untuk lebih lanjut kami akan melakukan penyidikan dan mendalami kira-kira ini modus baru yang dilakukan oleh bandar yang ada di NTB atau dari jaringan luar yang menjadikan NTB sebagai daerah transit dalam pengedaran narkoba,” tambahnya.
Terakhir, ia menyampaikan sangat mengapresiasi pada masyarakat nelayan yang menemukan bubuk putih ini, yang merupakan bentuk kerjasama dan kepedulian masyarakat terhadap peredaran narkoba.
“Dengan ditemukannya barang narkoba jenis Kokain ini kami berharap kedepan masyarakat lebih peduli dan bersedia bekerjasama dengan polisi untuk mencegah penyalah gunaan narkoba di masyarakat khususnya di Lombok Timur,” pungkasnya. (yat)