Lombok Timur – SR, Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Polres Lotim, di pinggir jalan lingkungan Presak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan Kec. Selong, pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam konferensi persnya Sabtu (19/02) mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba. Ada beberapa cara yang digunakan seperti menyimpan, memiliki, menguasai menjadi perantara dalam jual narkotika jenis shabu.
Suputra menjelaskan kronologis penangapan pelaku adalah berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya pada Rabu, tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 Wita Tim Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penangkap dan penggeladahan terhadap seseorang berinisial MZ (40) yang diduga akan ada transaksi Narkotika jenis shabu.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan badan dan pakaian MZ, tim tidak menemukan barang bukti shabu, kemudian tim melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang btidak jauh dari lokasi pertama. Tim Satnarkoba berhasil mennagkap AH (31) warga Gubuk Daya Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
“Pada saat melakukan penggeledahan barang bukti ditemukan berupa 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi bubuk kristal diduga Narkotika golongan 1 jenis Shabu, satu buah Hp merk Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Vario DR 2754 LI,” urai Kasat Narkoba.
Lanjutnya, pasal yang dilanggar, pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.
Pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
“Kedua terduga pelaku narkoba diamanakn di Polres Lotim dan masih dalam tahap proses penyidikan,”pungkasnya. (put)