Perumahan Tumbuh Pesat, Pemkab Lobar Siapkan Lahan TPU

Perumahan Tumbuh Pesat, Pemkab Lobar Siapkan Lahan TPU

Lombok Barat suararinjani.com – Pertumbuhan perumahan di wilayah Kabupaten Lombok Barat terus pesat setiap tahunnya. Karenanya, Pemda tengah melakukan proses penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 58 are. Namun demikian, setiap pengembang diharuskan mengikuti Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Disperkim Lobar, H. Baharudin Basya mengatakan, sejauh ini melihat makin berkembangnya perumahan di wilayah Lombok Barat, Pemda dengan segenap langkahnya segera menyiapkan lahan TPU. Sebagai penyesuaian, pihak Pemda sendiri sudah mengatur mekanisme yakni Perbup agar pengembang diwajibkan menyiapkan 2 persen lahan untuk TPU.
Dengan adanya TPU yang disediakan Pemda ini, nantinya pengembang wajib menyediakan lahan seluas 2 persen atau menyetorkan berupa uang ke Pemda. Hal ini mengacu peraturan bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2021.
“Jika tidak menyerahkan dalam bentuk tanah, maka bentuknya uang. Itu masuk dalam pasal yang kita bahas dalam Perbup itu. Bagaimana teknisnya kewajiban 2 persen dari pengembang menyiapkan dalam bentuk lahan atau bentuk uang,” tegasnya Jumat (20/10).
Pengembang lanjut dia, diharapkan menarik 2 persen dalam bentuk uang, namun pada saat pembahasan Perbup yang dulu, dihitung nilai 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai ini dinilai terlalu kecil, sehingga pasal dalam Perbup tersebut yang sedang dalam proses direvisi, agar mengacu nilai harga pasar atau transaksi.
“Iya, ada keinginan Pemda menarik 2 persen dalam bentuk uang,” jelasnya.
Hal ini akan dirumuskan, dengan mengundang pengembang melalui real estate Indonesia (REI). Setelah perbup ini ditetapkan barulah dilaksanakan. Selain itu, pihak Pemda perlu menyiapkan TPU. Pihaknya sudah diberikan lahan 58 are Pemda di Kuranji Dalang. TPU ini untuk mengakomodir kebutuhan PSU bagi Pengembang, sehingga ada alasan Pemda menarik 2 persen tersebut.
“Sudah ada lahan seluas 58 are untuk TPU, namun lahan ini masih belum layak, perlu pengurugan, pemagaran dan parkir, kantor pengelola,” tutupnya. (W@N)

Bagikan Berita

Share this post