Kejari Lotim Masih Buru Komisaris PT Guna Karya Nusantara

Kejari Lotim Masih Buru Komisaris PT Guna Karya Nusantara

Lombok Timur, SR – Kasus penyidikan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji terus berlanjut. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memburu Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN). Komisaris berinisial TR tersebut sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur Seksi (Kasi) Intelijen L. Mohammad Rasyidi, S.H. membenarkan bahw saat ini tengah di persiapkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka Komisaris PT GKN. Namun sebelumnya, dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan setempat di mana tersangka berdomisili.

“Kami sudah berkoordinasi dan masih mencari keberadaan tersangka,” tegas Lamora sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur menambahkan, Senin, (21/02) lalu.

Dituturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara intensif guna mengetahui persis keberadaan Bos PT GKN pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 38 miliar itu.

Dia menyayangkan, tersangka tidak beritikad baik dan tidak kooperatif setiap kali pemanggilan yang dilayangkan penyidik jaksa. Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur masih menunggu informasi dari Kejaksaan Negeri Bandung tentang keberadaan tersangka TR. “Kalau ternyata tersangka melarikan diri maka kami akan melibatkan aparat kepolisian untuk memburunya,” tegas Lamora.

Komisaris PT GKN menjadi tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lombok Timur berinisial N. Tersangka N sudah ditahan sejak tanggal 2 Februari 2022 lalu. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa dan Pengawas Pembangunan (BPKP) terindikasi merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar. (Put)

Bagikan Berita

Share this post