Lombok Timur, suararinjani. com – Tim buru sergab ( Buser) Polres Lombok Timur berhasil ‘gulung’ pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Lombok Timur. Pelaku yang ditangkap ini berinisial M Alias Camat (42) warga Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, S alias Edi (32) warga Kwang Manget, Kelurahan Majidi yang diketuhui merupakan tenaga honorer .
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap MR alias ikin, (41) warga Kelurahan Rakam. Sukirman alias Sukir (38) warga Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, KA alias Ucok (28) warga Dasan Kemalik Desa Senyiur Kecamatan Keruak dan KA alias Anam (32) warga Desa Mendana Raya Kecamatan Keruak.
” Ke enam pelaku ini berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, “kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, saat melakukan konferensi pers, Kamis (28/12).
Made Dharma, menjelaskan dalam aksinya, di lokasi pertama pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mendatangi rumah korban dan langsung mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara di tuntun sepanjang satu kilometer. Setelah itu, pelaku kemudian membuka Plat Nomor Polisi dan membuka bok sepeda motor untuk kemudian dihidupkan dan menjual sepeda motor ke penadah.
“Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual dengan harga Rp 1.200.000, dan hasil jualnya kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis Sabu,”ujarnya.
Kemudian, kata Dharma, lanjut dengan TKP kedua di wilayah Bagek Longgek Kelurahan Rakam, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya sekitar pukul 19.30 wita, dimana saat itu korban berencana keluar rumah. Namun pada saat keluar dari rumah, korban tidak menemuka sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersbut, korban langsung melaporkan ke Polres Lombok Timur.
Adanya laporan yang masuk, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menguasai sepeda motor berinisial S. Dari hasil introgasi, kemudian pelaku – pelaku beserta barang bukti yang lain berhasil diamankan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kupidana dengan hukuman paling lama 7 tahun. Dan pasal 480 paling lama 4 tahun,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat ini.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, melalui P.S., Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nikolas Osman mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada akan kemungkinan terjadinya tindak pidana.
“Jika ada tindak kriminal atau kejadian yang dirasa dapat mengganggu stabilitas kamtibmas agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti,”imbuhnya. (sr)