DPRD dan Pemda Lotim Bahas RIPPARDA Tahun 2024 – 2038

DPRD dan Pemda Lotim Bahas RIPPARDA Tahun 2024 – 2038

Lombok Timur suararinjani.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lotim gelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II terkait Penyampaian Penjelasan Pimpinan  terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 – 2038. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada Senin (25/03) lalu

Sidang Paripurna  dihadiri lebih dari 50 persen anggota dan dinyatakan korum sehingga ketua DPRD Lombok Timur, Murnan,  menyatakan rapat paripurna tersebut dapat dilanjutkan dengan membahas agenda yang telah direncanakan. Sementara dari Pemda Lotim diwakili Pj. Sekretaris Daerah H. Hasni.

Dalam penyampaiannya Ketua Bapemperda menyampaikan Pembahasan Raperda didasarkan atas integral pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya kearifan lokal , kelestarian lingkungan hidup, serta berdampak pada perekonomian masyarakat dan daerah.

Dalam upaya mengarahkan kepariwisataan sehingga kedepannya dapat mendorong kesejahteraan masyarakat meliputi pembagunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata  serta kelembagaan kepariwisataan diperlukan  rencana pembangunan kepariwisataan daerah.

Dikatakan tujuan pembentukan Perda rencana induk kepariwisataan ini untuk mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola kepariwisataan dengan menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, mewujudkan pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan pengelolaan destinasi wisata, terakhir menyusun kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten  lombok timur 2024 – 2038.

Adapun dasar hukum pembentukan perda rencana induk kepariwisataan 2024 – 2038 ini yakni UU nomor 10 tahun 2009 tetang kepariwisataan dan terakhir diubah dengan UU 6 tahun 20023 tetang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tetang cipta kerja. Sementara dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Lombok Timur terdiri atas 9 bab dan 61 pasal.

Sementara itu PJ. Sekda H. Hasni menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tersebut karena dengan  Perda itu kedepan akan membuat pengelolaan Pariwisata di Lombok Timur menjadi lebih baik.

“Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan pariwisata Lombok Timur,” ucap H. Hasni, seusai rapat paripurna.

Melalui Raperda tersebut lanjut Hasni, nantinya pembangunan pariwisata akan menjadi sektor prioritas Pemkab. Lombok Timur karena rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih terperinci.

“Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini (Pariwisata_red) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah,” tuturnya.

Pembahasan Raperda itu baru sampai penjelasan Pimpinan Bapemperda terhadap Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur.

“Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan dilaksanakan besok,” pungkas Hasni. (Yat)

Bagikan Berita

Share this post