Tuntut THR, Ratusan GTT Gedor Kantor Bupati, H.Hasni: Kami Cari Payung Hukumnya

Tuntut THR, Ratusan GTT Gedor Kantor Bupati, H.Hasni: Kami Cari Payung Hukumnya

Lombok Timur suararinjani.com – Ratusan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur Senin (01/04). Guru Honorer yang belum mendapatkan nasib diangkat melalui PPPK itu berharap ada kebijakan pemda karena tak adanya tunjangan hari raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Selain itu, para GTT  juga mempertanyakan soal belum maksimalnya SK honor bagi tenaga pendidik yang sudah masuk di database formasi PPPK di tahun 2024.

Perwakilan masa Guru honorer, Aan Kusnadi Amin, mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak memberikan THR dan gaji 13 kepada tenaga honorer. Padahal, menurutnya,  sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 sama dengan 2022 yang lalu.

“Bunyi pasal, konsideran dan lainnya sama dengan tahun 2022 tetapi beda tanggal penetapannya saja,” beber Aan kepada sejumlah media, pada Senin (1/4) lalu.

Oleh sebab itu, mereka mempertanyakan aturan tersebut karena  lebaran 2024 ini, para honorer daerah (Honda) di Lombok Timur tidak  mendapatkan THR dan terkesan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Yang kita pertanyakan PP no 14 tahun 2024, yang tak mengatur gaji 13 maupun THR bagi tenaga honorer maupun guru honorer”, ungkap Kusnadi salah seorang guru asal kecamatan Keruak saat aksi aksi tersebut.

Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya para non ASN (honorer) selalu mendapat THR dan selalu di anggarkan, tetapi tahun ini non ASN tidak diberikan, sehingga para honorer melakukan aksi demo.

“Kami para guru atau tenaga honorer tetap berharap tahun 2024 kami diberikan THR seperti tahun tahun sebelumnya dan selalu dianggarkan tiap tahun,” pintanya.

Menanggapi tuntutan itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hasni mengatakan berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, ditegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK tidak termasuk tenaga honor. Kendati begitu, pemerintah daerah sedang mencari regulasi dan formulasi terkait apa yang menjadi tuntutan pendemo.

“Permasalahan ini masih sedang mencari formulasinya dan akan diskusikan dengan TAPD, dan melaporkan ke Bupati,” kata Pj Sekda H.Hasni.

Ia menambahkan, dari permasalahan tersebut pihaknya akan melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari solusi. Mengingat dalam PP tersebut, ditegaskan oleh Menpan RB, THR dan gaji 13 itu tidak diberikan kepada Non ASN dan hanya diberikan kepada ASN dan PPPK.

Kendati demikian, H. Hasni mengatakan masih akan  mencari regulasi atau payung hukum mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim).

“Kami cari payung hukumnya dulu, Kita masih  cari regulasi mengenai pemberian THR bagi non ASN,” tegasnya di Rupatama kantor Bupati Lotim.

Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya sudah menganggarkan THR untuk tenaga honorer. Karena  biasanya diberikan pada saat lebaran, tapi tidak namanya menjadi THR. Maka tentunya pemerintah daerah akan mencoba mencari solusi dan formulasi terkait itu.

“Kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan TAPD dan kami akan laporkan ke Pak Bupati,” ujarnya.

Selain itu, lanjut mantan Kepala BPKAD Lotim ini, pihak Pemkab Lotim akan berkonsultasi untuk mencari solusi dengan pihak pemerintah dalam hal ini BPKP.  “Dengan harapan bisa mendapatkan solusi serta pandangan dari BPKP,’” pungkasnya.(Yat)

Bagikan Berita

Share this post