Kendaraan Barang Dilarang Parkir Tepi Jalan, Dishub Lobar Lakukan Sosialisasi

Kendaraan Barang Dilarang Parkir Tepi Jalan, Dishub Lobar Lakukan Sosialisasi

Lombok Barat suararinjani.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib parkir di kawasan pelabuhan Lembar, Dinas Perhubungan Darat Lombok Barat (Dishub Lobar) melaksanakan sosialisasi kepada sopir dan pengurus truk barang. Sosialisasi ini bertujuan untuk menghindari parkir kendaraan barang di tepi jalan umum, sesuai dengan ketentuan undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala Bidang Dinas Perhubungan Darat Lombok Barat, Shantia Sari Dewi, kepada Suara Rinjani belum lama ini menyebutkan, pentingnya mematuhi peraturan parkir yaitu agar tercipta kelancaran lalu lintas dan keamanan bagi pengguna jalan. Sosialisasi ini dilakukan sebelum diberlakukannya penindakan langsung bagi pelanggar.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam mendorong kesadaran sopir dan pengurus truk, agar tidak memarkirkan kendaraan barang di tepi jalan umum.
“Kami berharap dengan adanya giat sosialisasi ini, akan terjadi perubahan perilaku dan kesadaran yang lebih baik dalam melakukan parkir yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas dia.
Untuk itu, dimbau kepada para pengemudi truk untuk memanfaatkan lokasi parkir khusus yang telah disediakan, yakni di Parkir Khusus Segenter, hal ini dapat mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di sekitar pelabuhan Lembar.
“Langkah ini diambil, sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus barang dan peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan setempat,” terangnya.
Dalam giat sosialisasi ini, Dishub Lombok Barat juga memberikan pemahaman kepada para pengemudi truk mengenai sanksi yang akan diberlakukan apabila mereka melanggar aturan parkir yang telah ditetapkan.
“Diharapkan dengan adanya pemahaman ini, para pengemudi truk akan lebih mematuhi peraturan dan memilih lokasi parkir yang tepat,” ucapnya. (W@N)

Bagikan Berita

Share this post