PUPR Loteng Perketat Syarat Pengusulan Jalan Desa Menjadi Jalan Kabupaten

PUPR Loteng Perketat Syarat Pengusulan Jalan Desa Menjadi Jalan Kabupaten

Lombok Tengah, suararinjani.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng) berencana akan memperketat syarat pengusulan jalan desa menjadi jalan kabupaten.

Dinas PUPR Loteng bahkan akan melakukan kajian kemungkinan adanya moratorium pengusulan jalan desa ke jalan kabupaten ini. Hal ini tidak lain dilakukan agar pemkab lebih fokus menyelesaikan jalan kabupaten terlebih dahulu.

Demikian Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahardian menerangkan, banyak jalan desa yang diajukan menjadi jalan kabupaten. Hal inilah yang membuat kondisi jalan belum mulus makin banyak, terlebih kondisi jalan desa yang diusulkan menjadi jalan kabupaten dalam kondisi memprihatinkan.

“Maka kedepan kita akan memperketat dari segi syarat. Bahkan tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan moratorium untuk pengusulan jalan desa menjadi jalan kabupaten sesuai dengan rekomendasi DPRD saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) beberapa waktu lalu,” ungkap Lalu Rahardian, pada Jum’at (03/05).

Dikatakan, gelombang pengusulan jalan desa menjadi jalan kabupaten cukup besar meski SK jalan kabupaten ini akan dikeluarkan lima tahun sekali. Artinya jika saat ini jalan desa diusulkan maka lima tahun kedepan baru bisa diproses menjadi jalan kabupaten.

“Makanya solusinya syarat naik status ini harus diperketat, misalkan sekarang lebar jalan harus minimal delapan meter. Kalau tahun-tahun sebelumnya kadang ada yang enam meter dan lainnya. Kita juga harus sedikit bijaksana melihat alasan pengusulan peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten ini. Kalau memang berharap agar tanggung jawab beralih maka kita setop dulu,” terangnya.

Ditambahkan, moratorium akan menjadi solusi terakhir. Namun yang berpotensi dilakukan adalah dengan memperketat persyaratan dari sisi luas jalan itu saja.

“Karena gagalnya pengerjaan beberapa ruas jalan yang kita usulkan salah satu kendalanya adalah kurang lebarnya jalan kabupaten ini,” tambahnya.

Adapun contohya yakni, jalan Tanak Beak-Tunak bisa lolos untuk dikerjakan karena di beberapa titik akan diperlebar. Sementara jalan kabupaten untuk Mawun tidak bisa lolos pengusulan karena jalan di Mawun terlalu sempit, sehingga pemerintah pusat tidak bisa merealisasikan pembangunan jalan itu. “Yang terpenting agar kita tidak terhambat saat pengusulan maka penting usulan- usulan jalan desa menjadi jalan kabupaten ini kita lihat dulu dari sisi lebar jalan. Kalau kemarin tidak ada ketentuan makanya kadang ada enam meter lebarnya sudah masuk jalan kabupaten. Kalau sekarang harus delapan meter,” jelasnya. (ang)

Bagikan Berita

Share this post