Kadus Brang Lamar Merasa Tidak Dihargai
Sumbawa, suararinjani.com – Keterlambatan pembayaran gaji Kepala Dusun (Kadus) Brang Lamar, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, memicu kontroversi selama empat tahun. Kepala Desa (Kades) Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, Deni Murdani menjelaskan penyebab keterlambatan tersebut.
Menurut Deni Murdani, keterlambatan pengeluaran Surat Keterangan (SK) Kadus disebabkan status dusun belum definitif. “Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan SK Kadus,” ungkap Kades saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, (04/01).
“Gaji Kadus saat ini bersumber dari dana pribadi Pemdes Emang Lestari dalam bentuk inisiatif bukan gaji. Tujuan utama adalah menjadikan Dusun Brang Lamar sebagai dusun definitif,” tambahnya.
Pengeluaran SK Kadus Brang Lamar merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas BPMD dan Disnakertrans. “Pemerintah Desa Emang Lestari berperan mengajukan permohonan SK tersebut,” jelas Deni Murdani.
Pengeluaran SK Kadus Brang Lamar bergantung pada mekanisme proses dan penerimaan dokumen oleh BPMD, pemenuhan syarat-syarat administrasi selanjutnya kebijakan Pemda.
“Perkiraan waktu pengajuan Tahun 2025 (jika dokumen diterima).Tahun 2026 (jika proses berjalan lancar),” katanya.
Kades membantah pernyataan tentang janji pemberian SK tahun depan. Pemberian SK bukanlah keputusan sepihak. Kades fokus pada upaya menjadikan Dusun Brang Lamar sebagai dusun definitif.
“Syarat menjadi Kadus adalah berusia 20-42 tahun dan minimal lulusan SMA sederajat. Tidak ada konflik, hanya perlu peningkatan komunikasi dan silahturahmi. Pertemuan dan diskusi santai sudah dilakukan,” ungkapnya.
Lanjutnya, program transmigrasi dibina oleh Disnakertrans selama lima tahun. Setelah itu, dilimpahkan ke Pemda Kabupaten Sumbawa, kemudian Desa Emang Lestari mengusulkan status dusun definitif.
“Kami berharap Pemda Kabupaten Sumbawa mengabulkan harapan kami agar Dusun Brang Lamar menjadi dusun definitif. Hal ini memungkinkan proses pemilihan Kadus resmi, pembayaran gaji Kadus melalui anggaran pemerintah desa, dan penyelesaian masalah administratif,” pungkasnya.
Sebelumnya Kadus Brang Lamar Fahruddin mengaku meskipun telah menjabat sejak tahun 2021, Kepala Dusun tersebut belum menerima gaji, menyebabkan kesulitan finansial dan keraguan tentang integritas pemerintahan desa. Dusun ini memiliki 100 Kepala Keluarga (KK) yang mengandalkan kepemimpinan Kadus.
Menurut Kadus Brang Lamar, gaji belum dibayarkan karena Kepala Desa Emang Lestari selalu beralasan tentang progam transmigrasi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2018.
“Saya merasa tidak dihargai atas pengabdian saya,” ujar Kadus dengan nada kecewa kepada media ini, Senin (30/12/2024).
Setelah itu, desa harus menanggulangi insentif Kadus. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi. Kepala Desa berjanji memberikan Surat Keterangan (SK) tahun depan, tapi belum ada tindakan konkret.
Kadus merasa kesulitan finansial dan mempertanyakan tanggung jawab Kepala Desa. “Saya pengen ada keterbukaan dari kepala desa, sakitnya hati saya mau saya tuntut karena saya ini dianggap apa gitu loh kayaknya saya ni dibunuh secara moral,” tambahnya.
Kadus telah melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas BPMD Sumbawa, namun belum ada tanggapan konkret. “Saya hanya ingin dibayar sesuai tahun jabatan saya sebagai Kadus,” harapnya. (bgs)