Lombok Tengah, suararinjani.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Kab Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB). selama tahun 2024 berhasil menuntaskan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di tempat kerjanya, Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana, Kamis (02/01) menegaskan, kalau empat dari 21 Ranperda ini adalah merupakan usulan dewan, dimana selama tiga masa persidangan tahun 2024, DPRD telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai implementasi tugas dan fungsi wakil rakyat.
Seperti pembahasan masa persidangan tahun 2024, DPRD telah berhasil menyelesaikan 21 Ranperda. Adapu empat Ranperda usul DPRD yaitu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, Ranperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Serta Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” ungkapnya.
Lanjutnya, sementara ada 17 Ranperda usulan eksekutif terdiri dari Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, Ranperda tentang pembentukan Desa Benue Kecamatan Batukliang, Ranperda tentang pembentukan Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang, Ranperda tentang pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang, Ranperda tentang pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang, Ranperda tentang pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang pembentukan Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat.
Kemudian ada juga Ranperda tentang pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang pembentukan Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur.
“Sekaligus juga Ranperda tentang pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur dan Ranperda tentang pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut,” terangnya.
Tidak hanya itu saja sambung Suhadi Kana, selain itu ada pula Ranperda tentang pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Selain membahas dan menetapkan Ranperda usul DPRD maupun Ranperda usul Pemda tambahnya, DPRD Loteng pun juga sudah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga Ranperda kumulatif terbuka.
“Yakni, Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025,” paparnya. (ang)