Lombok Tengah, suararinjani.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Pemda Kab.Loteng) memediasi pihak yang terlibat dalam kisruh soal kepemilikan lahan di Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat pada Kamis (06/02).
Kisruh yang terjadi antara warga Mekar Sari dengan pihak Kontraktor beberapa waktu lalu berujung adu mulut hingga terjadi dugaan ancaman penembakan oleh pihak kontraktor.
Selain dihadiri warga yang mengaku memiliki lahan, mediasi tersebut dihadiri pihak PT Santrian bersama kuasa hukumnya dan pihak Tampah Hills. Meidasi tersebut notebene adalah sebagai tindak lanjtut dari surat permohonan oleh Pjs. Kepala Desa Mekar Sari yang meminta untuk memediasi investor PT santrian, Tampak Hill dengan warga Mekar Sari yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya, usai menggelar mediasi saat itu mengatakan, bersasarkan hasil mediasi yang digelar secara tertutup, para pihak yang hadir bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah kekeluargaan di tingkat desa.
“Pihak perusahaan dan warga menyepakati penyelesaian persoalan ini dalam waktu dekat akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan yang akan difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades),” ungkapnya.
Penyelesain di tingkat desa tersebut lanjut Sekda, akan diberi tenggat waktu sampai dengan 26 Februari 2025. Dimana selama belum ada kesepakatan bersama kontraktor yang ditunjuk oleh PT Santrian tidak boleh bekerja.
“Namun di lahan yang tidak dalam permasalahan, tetap bisa melaksanakan pekerjaannya,” sambung Firman.
Sekda lantas menjelaskan, kalau pun dalam musyawarah kekeluargaan itu nantinya tidak menemui titik temu, maka akan kembali kepada siapa pemilik sah yang diakui oleh negara.
“Jadi aktifitas apapun yang dilakukan oleh individu yang memiliki hak atas lahan tersebut tidak boleh dilarang sepanjang aktifitasnya sesuai aturan,” jelasnya.
Disebutkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki PT Santrian memiliki Legal Standing sertifikat hak milik begitupun oleh warga juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan.
“Prosedur Hak Milik PT Santruan sudah memenuhi sayarat menurut Badan Pertanahan Negara (BPN). Kalaupun diklaim juga oleh masyarakat maka jalan satu-satunya melalui proses pengadilan,” ungkapnya.
Selain itu, hasil dari mediasi, pihak PT Santruan dan Tampah Hills menyepakati untuk membuat akses jalan dengan luas 6 meter menuju pantai yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Harapan kita tentunya, Insha Alloh semoga saja semuanya nanti dapat terselesaikan dengan baik dan lancar,” tutup Sekda penuh harap. (ang)