Lombok Tengah, suararinjani.com – Upaya mediasi Pemerintah Desa (Pemdes) yang diinisiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Sidemen atas pengaduan masyarakat tentang dugaan Illegal Loging yang berlansung ricuh di Kantor Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab.Loteng, Prov.NTB) pada Jum’at (07/03).
Sebelum kegiatan mediasi dimulai saat itu Kepala Desa (Kades) Karang Sideman Yudha Praya Cindra Budi sempat bersitegang dengan oknum Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan (LMDH). Dimana Oknum anggota LMDH, H. Suparman Hasyim merasa keberatan akibat dalam pertemuan tersebut diketahui dihadiri oleh wartawan. Dengan nada tinggi H. Supar terlihat mengangkat kursi dan berniat melempar ke arah Kades.
Tak hanya Itu, salah satu rekan H. Suparman yang juga ada di acara tersebut juga meminta seorang wartawan salah satu media online supaya meninggalkan lokasi mediasi. Adapun kegiatan mediasi kala itu bertujuan untuk memediasi masyarakat Karang Sidemen yang mengadukan penebangan pohon di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Ex HGu dengan pihak LMDH dan Pihak Keamanan yang ada di Desa Karang Sidemen untuk dilakukan klarifikasi.
Perwakilan masyarakat Karang Sidemen, Lalu Fauzi mengatakan tuntuan masyarakat dalam mediasi tersebut adalah untuk mengklarifikasi atas penebangan dan jumlah pohon yang ditebang di wilayah HKM dan Ex-HGU oleh LMDH.
“Masyarakat juga ingin tau terkait penggunaan dana hasil penebangan kayu oleh LMDH dilakukan untuk keperluan apa saja dan kenapa penebangan pohon dilakukan pada malam hari,” ujar Fauzi.
Ditegaskannya, jika penebangan tersebut dibenarkan maka masyarakat meminta agar sumber perizinan penebangan pohon tersebut ditunjukkan.
“Sementara itu kalau masyarakat yang melakukan penebangan pohon, maka masyarakat pasti disidang oleh Pihak LMDH dan PAMHUT,” ungkapnya.
Dirinya juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan daftar hadir persetujuan penebangan pohon yang dilakukan oleh LMDH. Oleh masyarakat pun meminta agar Pemdes menyetop aktifitas penebangan pohon yang ada di wilayah HKM dan Ex-HGU.
“Kami juga meminta agar Pemdes menyetop Pengeluaran Kayu yang sudah di tebang di wilayah HKM dan Ex-HGU,” tegasnya.(ang)