Sumbawa Besar, suararinjani.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat kerja untuk membahas rekrutmen tenaga kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II, pada Kamis (13/03). Rapat tersebut menyoroti kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen dan perbedaan upah antara tenaga kerja lokal dan non-lokal.
Rapat kerja dipimpin oleh Muhammad Takdir, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II, dan BPD Desa Labuhan Badas.
Syahabuddin, salah satu peserta rapat, menyoroti sistem rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan dan adanya perbedaan jumlah gaji antara buruh lokal dan buruh dari Jawa. Ia juga mempertanyakan alasan penurunan gaji awal tenaga kerja lokal dari Rp.110.000 menjadi Rp.100.000 per hari.
Ketua Komisi IV Muhammad Takdir menekankan perlunya kejelasan dari dinas terkait mengenai tenaga kerja lokal dan penyebab perbedaan gaji. Sekretaris Komisi Sukiman, K., menanyakan apakah masalah ini sudah dikonsultasikan dengan pemerintah desa/kecamatan.
Kepala Desa Labuhan Badas menjelaskan bahwa meskipun tidak ada MoU tertulis, ada kesepakatan non-tertulis bahwa perekrutan dilakukan melalui satu pintu. Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II tidak melakukan sosialisasi seperti yang dilakukan oleh Sumbawa I sebelum beroperasi.
Pihak PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II, yang diwakili oleh Airlangga, menjelaskan bahwa total pekerja mereka saat ini adalah 185 orang, dengan 80 orang (43%) adalah tenaga kerja lokal. Dirinya mengklaim telah memenuhi Perda yang menetapkan minimal 40% tenaga kerja lokal. Namun, mereka juga mengakui adanya perekrutan tenaga kerja dari Jawa karena kebutuhan skill dan keterbatasan waktu.
Rapat kerja juga menyoroti masalah perizinan PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II. DPMPTSP menyatakan tidak menemukan data perusahaan tersebut, dan PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II mengaku menggunakan NIB atas nama PT. PLN.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain:
Pertama : Meminta pada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan dan tenaga kerja yang beroperasi di kabupaten sumbawa
Kedua : Meminta PT. Adikarya untuk mengurus dan melaporkan perizinan ke DPMPTSP, serta pelaporan PKWT ke Disnakertrans dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa dalam waktu 1 minggu.
Ketiga : Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk menyediakan tenaga kerja dengan keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan. Menerapkan persentase minimal tenaga kerja lokal, misalnya 60-70%. dari total tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Keempat : Menerapkan proses rekrutmen yang transparan. Agar tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil
Kelima Menerapkan standar upah karyawan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021. (ruf/bgs)