Lombok Tengah, suararinjani.com – Kepemilikan Airgun ilegal yang dikuasai Roky selaku Kepala PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga, terus diselidiki pihak Polres Lombok Tengah (Loteng)
Kasi Humas Polres Loteng,, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengungkapkan, hingga saat ini pihak Polres Loteng melalui Kasat Reskrim terus melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Airgun yang dikuasai oleh pihak Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga.
Saat ini, Kasat Reskrim sedang melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Perbakin untuk mencari status keberadaan senjata yang masih diamankan. ”Kami masih selidiki dan hingga saat ini pihak Kasat Reskrim sedang melakukan koordinasi dengan pihak Perbakin,” kata Lalu Brata, Jum’at (21/03).
Sementara itu, Presiden LSM Kasta NTB, Lalu Wink Haris mengatakan, pihaknya tetap mendorong aparat kepolisian dari Polres Loteng untuk memproses kepemilikan senjata Airgun yang dimiliki oleh Kepala PNM Mekaar Areal Loteng Tiga yakni Roky, yang ditemukan warga Dusun Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, saat melakukan aktifitas sehari-hari yakni penagihan utang piutang pada nasabah.
Status hukum atas kepemilikan senjata Airgun itu sangat penting dan perlu untuk diketahui oleh masyarakat Loteng, terlebih lagi pelaku yaitu Roky sendiri secara jelas tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan senjata di hadapan polisi.
“Polisi harus menuntaskan kasus kepemilikan senjata Airgun yang dipegang oleh Roky, hal ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Kepala Desa Montong Ajan, H Enduddiyadi mendukung penuh upaya kepolisian dalam pemeriksaan dan penyelidikan atas kepemilikan senjata Airgun milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga yang saat ini sudah diamankan.
Menurutnya, proses status kepemilikan senjata ini sangat penting apakah dikuasai secara resmi atau ilegal.
“Saya mendukung upaya pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus kepemilikan senjata Airgun milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga,” katanya. (ang)