Dinas Dikbud Lotim Keluarkan Surat Edaran Larang Sekolah Gelar Wisuda

Dinas Dikbud Lotim Keluarkan Surat Edaran Larang Sekolah Gelar Wisuda

Lombok Timur suararinjani.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 100.3.4/733/DIKBUD/2025 tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan.

SE tersebut berisi tiga poin, salah satunya melarang  kegiatan wisuda di tingkat satuan pendidikan TK, PAUD, SD, dan SMP.

Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim Izzuddin menegaskan, pihak sekolah mulai dari jenjang TK, PAUD, SD, SMP dilarang menggelar wisuda karena dikhawatirkan  akan berdampak kepada ekonomi orang tua siswa. Wisuda anak dianggap membebani orang tua siswa, pihak Dinas Dikbud meminta kegiatan perpisahan dan pelepasan peserta didik dilakukan secara sederhana.

“Tidak boleh lagi melakukan Wisuda karena memberatkan wali murid “, tegas Kadis Izzuddin kepada Media ini, Jumat (09/05).

Ia  juga menyebut, jika digelar wisuda di tingkatkan PAUD, TK, SD, dan SMP akan membuat rancu pemahaman dan istilah ditengah masyarakat, lantaran wisuda itu biasanya digelar oleh perguruan tinggi.

“Kalau perpisahan diarahkan di dalam sekolah, dan mengurangi resiko kemungkinan-kemungkinan ataupun kecelakaan,” tambahnya.

Izzuddin juga meminta jajaran TK, PAUD, SD, dan  SMP tidak mengadakan Study Tour atau berlibur saat perpisahan sekolah, apalagi menyewa Bus-Bus. Hal ini dikhawatirkan terjadi resiko-resiko ataupun kecelakaan.

“Pesiar dari tahun lalu dilarang, atau apapun kedoknya, banyak pengalaman kita lihat di luar adanya  kecelakaan dan itu akan menjadi beban kita, karena itu bagian dari kita sekolah itu,” keluhnya.

Dia juga melarang adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, kondisi ini dikhawatirkan dapat membebani wali murid.

“Itu di dalam surat itu sudah include semua, termasuk itu,” pungkasnya.

Adapun Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.4/733/DIKBUD/2025 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan, berisi tiga poin, pada poin pertama memastikan setiap jenjang satuan pendidikan anak usia dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur  tidak menjadi kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik, kegiatan perpisahan dan pelepasan peserta didik dilakukan secara sederhana dan menampilkan kreativitas peserta didik.

Poin kedua, memastikan setiap jenjang Satuan Pendidikan dan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur untuk selalu melibatkan komite sekolah dan da orang tua/wali peserta didik.

Point ketiga,  memastikan setiap jenjang Satuan Pendidikan dan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Sosialisasi sudah kita laksanakan, mengundang Ketua PGRI, UPTD,PENGAWAS, MKKS DAN K3S.
jika melanggar kita akan proses”, tutupnya. (Yt)

Bagikan Berita

Share this post