Sumbawa Besar, suararinjani.com – Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa pada Rapat Paripurna 4 DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rafiq, didampingi pimpinan lainnya, H. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR dan Nanang Nasiruddin.
Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah hadir langsung dalam rapat beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.
Sebelumnya Sekretaris Dewan A Yani membacakan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan peraturan Daerah kabupaten Sumbawa Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
“ Ke satu : Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Ke dua : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.2.024.805.987.989,00,” katanya.
Lanjutnya, adapun rincian sebagai berikut : 1) Pendapatan ; Rp.2.019.805.987.989,00. 2) Belanja ; Rp.1.989.713.637.822,00.3) Surplus. ; Rp.30.092.350.167,00 4) Pembiayaan : a. Penerimaan pembiayaan : Rp.5.000.000.000,00. b. Pengeluaran pembiayaan Rp. 35.092.350.167,00 c). Jumlah pembiayaan Netto : (Rp.30.092.350.167,00) sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.00,00.
Atas Rancangan Keputusan tersebut DPRD kompak menyetujuinya dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan laporannya. Melalui jubirnya, I Nyoman Wisma, mengatakan bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,019 Triliun, bertambah Rp 49,518 Milyar (3%) dari Pendapatan Daerah dalam APBD tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 1,97 Triliun.
Namun dari sisi Belanja Daerah, di samping alokasi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Refresentasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta belanja-belanja yang bersifat wajib dan mengikat lainnya yang dialokasikan secara rutin setiap tahun anggaran. Juga terdapat belanja-belanja yang harus dialokasikan pada Tahun Anggaran 2024, seperti belanja penyelenggaraan pemilu serentak sebesar Rp 38 milyar. Kekurangan alokasi dana desa tahun 2023 sebesar Rp 21,29 milyar, kenaikan gaji ASN sebesar Rp 39,90 milyar, alokasi gaji PPPK formasi 2023 Rp 61,07 milyar, alokasi tambahan penghasilan PPPK sebesar Rp 14,27 milyar serta pembayaran angsuran pinjaman daerah Rp 31,39 milyar.
“Dengan kondisi tersebut, baik pendapatan maupun belanja mengalami perubahan pagu anggaran bila dibandingkan dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sehingga harus dirasionalisasi kembali dan perlu dianggarkan berdasarkan tugas mandatory,” urainya.
Karena itu TAPD bersama seluruh OPD memerlukan langkah-langkah cermat dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam penetapan pagu anggaran bagi setiap OPD pada tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun rencana.(ruf/bgs)
DPRD Sumbawa Setujui Raperda APBD 2024