Dompu SR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melakukan sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilu, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu.
Sosialiasi berlangsung di Café Laberka, Kamis (08/12) lalu dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Dompu, Kasdim 1614/Dompu, Perwakilan Kejari Dompu, Ketua dan Komisioner KPU Dompu dan Koordinator Divisi SDM Bawaslu.
Hadir juga pejabat Kesbangpoldagri, pejabat Disdukcapil, Koordinator BIN wilayah Bima-Dompu, pengurus partai politik Se-Kabupaten Dompu, LSM, tokoh pemuda dan elemen penting lainnya.
Asdum Setda Dompu dalam sambutannya mengatakan selain sosialisasi PKPU pada hari juga akan ada uji publik penataan daerah pemilihan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu
Menyempurnakan beberapa ketentuan teknis yang terkait dengan penyelenggaraan pileg supaya tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Mengantisipasi hal yang mungkin saja terjadi seperti simpangsiur arus informasi, atas ketentuan perundang-undangan, dan celah-celah kekurangan lainnya yang menimbulkan kontra/pertentangan” ungkapnya.
Pemahaman yang utuh dan lengkap, tidak sepenggal-sepenggal, dalam agenda sosialisasi inilah yang akan di pelajari. Menjadi modal besar bagi daerah untuk keberlangsungan dan keberlanjutan estafet kepemimpinan legislatif masing-masing Dapil.
“Semoga tahapan Pemilu dan Pemilu Kabupaten Dompu dalam suasana kondusif, aman, damai, dan demokratis” Harap Agus Salim mengakhiri sambutannya.
Ketua KPU Dompu Arifuddin, dalam kesempatan ini mengatakan untuk tujuan utama dilaksanakan sosialisasi agar semua pihak bisa mengetahui penataan daerah dan jumlah kursi yang akan diperebutkan pada Pileg Kabupaten Dompu 2024 mendatang.
Kemudian memberi pemahaman kepada stake holder terkait tentang peraturan KPU terbaru Nomor 6 Tahun 2022 yang dituangkan dalam juklak ataupun juknisnya.
“Mempunyai pemahaman yang satu, sama dan utuh dan tidak multitafsir dalam membaca peraturan PKPU pusat yang sifatnya tegak lurus,” ujarnya (ML)