LIMA MANFAAT PERNIKAHAN

LIMA MANFAAT PERNIKAHAN

Oleh: M. Gufran (Mahasiswa S3 Ilmu Sosial Unair Suarabaya)

Pernikahan merupakan salah satu fitrah manusia. Apabila seorang laki-laki atau perempuan sudah mencapai umur dewasa, biasanya akan timbul keinginan untuk melangsungkan pernikahan. Apa itu pernikahan? Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perspektif sosiologi, pernikahan dipandang sebagai hubungan antara institusi perkawinan atau pernikahan dengan institusi keluarga, karena secara sejarah pernikahan merupakan suatu agenda pembentukan keluarga, dan keluarga adalah unit sosial paling mendasar dalam kehidupan masyarakat. (Cangara, 2023).

Dalam kehidupan sosial masyarakat, sering dijumpai beragam fenomena pernikahan. Ada Sebagian dari anggota masyarakat yang memilih menikah pada usia dini (di bawah usia 19 tahun sesuai Undang-undang), sebagaimana banyak dijumpai pada masyarakat tradisional. Ada juga yang memilih menikah pada usia yang dipandang ideal (misalnya saat sudah menuntaskan Pendidikan SMA, atau pendidikan S1/S2). Ada juga yang menikah pada usia yang dianggap terlambat di atas standar kebiasaan. Kategori ketiga ini, dalam kehidupan masyarakat, sering kali mendapatkan penilaian yang kurang menyenangkan seperti dianggap mosot bahkan terkadang dijustifikasi tidak memiliki jodoh. Penilaian yang kurang menyenangkan tersebut, selain dapat menimbulkan keresahan juga dapat menyebabkan beban psikologis yang berat, lebih-lebih bagi perempuan.

Orang yang sudah mencapai umur dewasa dan memiliki keinginan untuk menikah, tidak selamanya mendapatkan jalan mulus untuk melangsungkan pernikahan. Terkadang ada banyak alasan sehingga sebagian orang memilih menunda waktu untuk menikah meskipun umur sudah dewasa. Bisa jadi dia menunda menikah karena kesulitan mendapatkan calon pendamping. Bisa jadi karena merasa belum stabil secara finansial. Atau bisa jadi disebabkan oleh alasan lain sehingga membuat hati terus ragu-ragu untuk menikah.

Sebagai motivasi dan penyegaran semangat kaum muda-mudi, dalam tulisan ini akan diuraikan setidaknya lima manfaat pernikahan. Lima manfaat pernikahan itu adalah sebagai berikut:

Pertama, dapat menyalurkan hasrat seksual dengan sah. Hubungan seksual adalah hasrat dan fitrah yang normal, dimana pada taraf tertentu fitrah ini membutuhkan penyaluran yang sesuai dengan norma dan aturan yang benar. Keberadaan pernikahan sebagai lembaga penyatuan dua insan yang siap menikah, membuka ruang sebagai jalan penyaluran hasrat seksual yang sah. Ketika sepasang laki-laki dan perempuan melakukan pernikahan, dia tidak saja sedang melakukan perintah agama, namun juga melakukan ikhtiar memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat harus disalurkan (Atabik, A., & Mudhiiah, K., 2016). Dr. Karim asy-Syadzili menyebutkan bahwa terdapat sepuluh manfaat hubungan seksual dengan pasangan yang sah, yaitu: 1) membantu kesembuhan sejumlah penyakit fisik berat, 2) membantu mewujudkan keseimbangan psikologis, 3) membantu Kesehatan fisik dan mental perempuan, 4) memperbaiki sensitivitas penciuman, 5) dapat menyembuhkan sakit kepala, 6) menghilangkan nyeri haid pada perempuan, 7) dapat menjadi obat penenang alamiah, 8) dapat menjadi obat anti influenza, 9) terdapat mineral bermanfaat pada sperma laki-laki, dan 10) menyehatkan otot-otot perut perempuan (Karim, 2010).

Kedua, terhindar dari zina. Tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan seksual merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia. Hasrat manusia dewasa untuk melakukan hubungan seksual membutuhkan penyaluran yang sah, bukan penyaluran menyimpang seperti zina atau lainnya. Penyaluran hasrat seksual yang sah itu dapat dilalui dengan jalan pernikahan. Tidak sedikit dijumpai orang-orang yang hasrat seksualnya tak terbendung akhirnya terjerumus ke lembah perzinahan. Maka, pernikahan mutlak diperlukan sebagai jalan menghindarkan diri dari perzinahan.

Ketiga, memperoleh keturunan/ generasi pelanjut. Selain sebagai jalan menyalurkan hasrat seksual dengan benar, pernikahan juga mengandung manfaat sebagai jalan memperoleh keturunan. Hubungan seksual antara suami dan istri mendatangkan konsekuensi logis berupa kehamilan pada pihak istri lalu setelah sekian bulan akan melahirkan anak. Melalui pernikahan yang sah, sepasang suami-istri dapat memperoleh keturunan sesuai dengan rencana yang disepakati bersama-sama. Keturunan yang didapat melalui pernikahan, pada gilirannya akan menjadi generasi pelanjut di masa-masa mendatang.

Keempat, mendapatkan rizki yang luas dan berkah. Melalui jalan pernikahan, sepasang suami-istri dapat memperoleh rizki yang luas dan berkah. Ketika sepasang laki-laki dan perempuan menikah, maka terbentuklah organisasi keluarga yang memiliki visi dan misi yang jelas ke depan. Kerjasama dan diskusi yang terjalin baik dan efektif antara suami dan istri sangat memungkinkan menjadi penyebab terbukanya jalan rezeki yang luas dan berkah. Mari kita perhatikan sejenak, orang yang belum menikah sering dijumpai tidak pandai memanajemen penghasilan (baca: rizkinya), karena belum ada pasangan yang membantu memanajemen. Berbeda dengan orang yang sudah menikah, pihak suami biasanya bekerja lalu pihak istri bertugas menyimpan dan memanajemen penghasilan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga. Rizki yang dimanajemen dengan baik dapat disimpan, diinvestasikan, bahkan dikembangkan sebagai modal bisnis yang memiliki penghasilan berlipat ganda.

Kelima, mendapatkan ketenangan hati. Setiap pasangan laki-laki dan perempuan sudah yang melangsungkan pernikahan, pasti akan mendapatkan ketenangan hati melalui jalinan kasih sayang dalam bahtera pernikahan. Cinta kasih yang dibina dan dirawat dengan baik dalam ikatan pernikahan, telah terbukti mampu melahirkan ketenangan hati antara pasangan suami dan istri. Ketenangan hati adalah modal utama bagi pasangan suami istri dalam menjalani hidup dengan segala dinamikanya. Seberat apapun problem yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangga, dengan modal ketenangan hati ini, akan selalu ada semangat dan optimisme untuk menuntaskan problem itu dengan baik dan bijaksana. Dalam perspektif Islam misalnya, kehidupan yang tentram (baca: sakinah) yang dibalut perasaan cinta kasih dan ditopang oleh sikap saling pengertian di antara suami dan istri, itulah sesungguhnya tujuan utama pernikahan (Atabik, A., & Mudhiiah, K., 2016).

Dengan mengetahui kelima manfaat tersebut, diharapkan timbul semacam keyakinan dan semangat baru bagi muda-mudi yang sudah merindukan pernikahan. Keyakinan dan semangat baru yang dimaksud adalah bahwa pernikahan merupakan jalan indah nan mulia yang siapapun menempuhnya pasti Tuhan akan memberikan jalan kemudahan dan keberkahan. Akhirnya, apabila umur sudah cukup dewasa, juga keinginan untuk menikah sudah sangat kuat, lebih-lebih keadaan finansial atau lainnya mendukung, maka segerakanlah ajak sang pujaan hati untuk melangsungkan pernikahan. Wallahu A’lamu bish-shawab.

Surabaya, 20/5/2023

Bagikan Berita

Share this post