Jakarta, suararinjani.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, bersama Wakil Ketua III Nanang Nasirudin, Ketua Komisi III Hamzah Abdullah dan anggota Komisi II Adizul sahabuddin, Staf Ahli Banggar Abdul Maruf Rahmat dan Sari Indrawati, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa melaksanakan konsultasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta 10 November 2023 selepas pelaksanaan Bimtek DPRD.
Rombongan diterima Direktur Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) dr. Zubaidah Elvia, didampingi dr. Jefri selaku ketua tim kerja Pengembangan karir tenaga kesehatan Direktorat Binwas dan dr. Indria Purnamasari MARS selaku ketua Tim Kerja PPASN Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD kabupaten Sumbawa mengakui bahwa dirinya dan lembaga telah menerima keluhan tenaga kesehatan dari D4 Bidan Pendidik dan Sarjana Kesehatan Masyarakat terkait dengan belum lulusnya mereka dalam persyaratan administrasi P3K tahun 2023. Atas hal ini lembaga juga telah memediasi melalui fasilitasi hearing bersama dengan komisi teknis dan juga telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia agar menjadi attensi untuk diakomodirnya kedua kualifikasi pendidikan tersebut pada penerimaan PPPK tahun ini.
Atas hal tersebut Direktur Direktorat Binwas dr. Zubaidah Alfiah memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan jajaran yang mengurusi hal ini.”Saya senang,” ucapnya.
Dirinya telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Sumbawa dan langsung mengecek kembali bersama dengan jajaran dan dirapatkan di Kementerian Kesehatan bahwasanya surat edaran yang dikeluarkan pada saat itu memang benar telah menjadi alasan dalam tidak lulusnya tenaga D4 bidan Pendidik. Untuk diketahui saat rapat dalam Penyusunan Surat Edaran Durjen Nakes menghadirkan beberapa pihak.
“Saya udah mewanti – wanti agar jangan ada yang ketinggalan pada formasi Jabatan Fungsional Bidan. Namun dengan Ada nya hal ini ternyata masih ada kualifikasi D4 Kebidanan Pendidik yang terlewat sementara di Surat Edaran kualifikasinya untuk Jabatan fungsional Bidan Ahli Pertama adalah D4 Bidan dan Profesi Kebidanan, Saya telusuri lagi ada perubahan nomenklatur D4 Bidan Pendidik dan lulusannya juga berprofesi sebagai Bidan bukan sebagai pengajar,” urainya.
Kemudian lanjut Zubaidah, saya cek dan telusuri juga Bidan Pendidik ini sudah ada sejak 2015 sehingga mereka sudah lama dan senior.
“Atas hal ini Direktur memberikan sebuah solusi dan yakni jika dibuka PPPK tahun 2024,akan diakomodir atau mengubah surat edaran yang saat ini dipakai sehingga tenaga bidan D4 pendidik pada tahun 2024 mendatang dapat ikut seleksi dan diterima dalam formasi PPPK Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama,” ungkapnya.
“Terima kasih atas kehadiran Ketua DPRD bersama jajaran di Kementerian hal ini akan menjadi atensi serius bagi kami sehingga harapan kami seluruh tenaga dan formasi P3K itu bisa ikut semuanya dan tidak ada yang ketinggalan. dengan adanya permasalahan ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan agar formasi tersebut dapat dibuka,” tutupnya.
Adapun terkait dengan Formasi Promotor Kesehatan,Kementrian Kesehatan telah memasukkan dalam klasifikasi pelajari dari D4 maupun Sarjana Kesehatan Masyarakat. Namun terjadi misi antara Panpel di Pusat dan Panpel di Daerah. Sehingga Kedepannya perlu Komunikasi yang intensif kedua OPD yakni Kesehatan dan BKDnya,” tutup dr.Zubaidah.
Nanang Nasiruddin menambahkan bahwa hubungan antara BKPSDM dan Dinas Kesehatan harus tetap intensif agar regulasi yang dikeluarkan pusat dapat dimengerti dengan benar. “Kasihan tenaga kesehatan kita, tidak bisa lulus dalam mengambil peluang sementara ada tenaga yang kualified untuknitu namun karena persoalan miss di Panpel jadinya lewat, Kita sudah kehabisan waktu untuk mengejar tahun ini, sehingga peluang solusi dari Kementrian Kesehatan untuk disediakan formasi PPPK Kesehatan tahun depan tidak lagi miss di bagian operatornya,” pungkasnya Nanang.
Demikian pula Hamzah Abdullah sebelumnya mengharapkan kahadiran Kepala BKPSDM dan Kadis Kesehatan untuk mengawal tujuan bersama meloloskan tenaga kesehatan, namun karena ada hal yang mendadak mereka tidak bisa hadir. “Kedepannya OPD terkait perlu lebih teliti dalam melihat regulasi mana yang terbaru, segera ditindaklanjuti dengan tepat,” pungkasnya. (ruf/bgs)