2 Pelaku Curas Di Lesehan Al-Hasan Resto Dihadiahi Timah Panas

2 Pelaku Curas Di Lesehan Al-Hasan Resto Dihadiahi Timah Panas

Lombok Timur, SR – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kali ini terjadi di Lesehan Al-Hasan Resto jln. Labuhan Haji – Tanjung Luar Lombok Timur. Kejadian dilakukan Pada Jumat 28 Januari 2022, di Dusun Kuang Wae, Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur. Tim Resmob Sat Reskrim Polres kemudian berhasil meringkus 2 pelaku pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 wita dirumah pelaku SM. setelah keduanya di hadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Kapolres Lombok Timur AKBP. Herman Suriyono,S.I.K,MH. dalam keterangan persnya menyampaikan, ada lima pelaku pencurian dengan kekerasan. Namun baru 2 orang yang berhasil ditangkap masing – masing berinisial SM (42) laki-laki warga Dusun Kuang Wae dan MZI (28) warga Dusun Kuangwai, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur. Sementara 3 kawanan garong tersebut masih melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran karena nama mereka sudah dikantongi pihak Kepolisian.

Adapun kronologis kejadiannya, para pelaku yang berjumlah 5 orang itu masuk kedalam Lesehan dengan cara mencongkel pagar Lesehan menggunakan cukit. Didalam Lesehan para pelaku mengambil speaker portable dan etalase rokok bersama isinya kemudian mengeluarkan barang-barang tersebut dan menaruhnya dirumah kayu yang ada ditanah sawah yang ada dibelakang Lesehan.

Saat sedang melihat barang lain yang akan diambil, korban mendatangi para pelaku. Mendengar suara mencurigakan saat korban tidur didalam mobilnya yang terparkir dihalaman lesehan. Salah seorang pelaku kemudian mendatangi korban dan menebasnya dengan parang sebanyak tiga kali di bagian wajah,tangan dan punggung korban. Setelah menebas korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang dan handphone.

“Saat penangkapan dilakukan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Lombok Timur, Rabu (23/02).

Masih kata Kapolres, para pelaku selain mengambil barang korban berupa 1 buah speaker aktif dan 1 buah etalase rokok beserta isinya, juga melakukan tindakan kekerasan terhadap pemilik lesehan, Amir alias Mamiq Lanang (37) Warga Dusun Ketapang Desa Menceh. Kecamatan Sakra Timur.

“Korban menderita luka parah di bagian wajah karena sabetan senjata tajam dari pelaku,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Speaker Portabel merek Polytron berwarna hitam,1 buah etalase rokok yang didalamnya berisi 18 bungkus rokok, 2 pasang sandal milik pelaku, 1 buah cungkit, 1 buah pisau dengan mata pisau tulang ekor ikan pari milik pelaku dan 1 unit Handphone Realmie C11 milik korban.

Menurut Kapolres yang sebelumnya menjabat Kapolres Sumbawa Barat itu, atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP (Pencurian Dengan Kekerasan) , dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan, Sementara 3 pelaku lainnya diminta untuk menyerahkan diri” tutupnya (Put)

Bagikan Berita

Share this post