Bongkar Jaringan Lintas Propinsi, Sat Polres Lobar Amankan Setengah Kilo Sabu

Bongkar Jaringan Lintas Propinsi, Sat Polres Lobar Amankan Setengah Kilo Sabu

Lombok Barat suararinjani.com – Kepolisian Resor Lombok Barat berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Kasus yang menyeret seorang SW berkelamin perempuan ini, tertangkap aparat sesuai beranjak dari Bali setelah melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menyebutkan, kronologi penangkapan tersangka SW alias F 22 tahun tersebut diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu yang diatur oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram.

“Kasus ini terungkap pada tanggal 5 Oktober 2024, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika,” ungkap I Komang Sarjana saat gelar konferensi pers  di Mapolres Lobar, Selasa (28/10) lalu.

Berdasarkan informasi ini lanjut dia, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan investigasi intensif untuk mengkonfirmasi aktivitas tersangka.

“Setelah melakukan pengintaian yang matang, kami berhasil menangkap tersangka di Areal Pelabuhan ASDP Lembar pada pukul 01.15 Wita, ketika dia turun dari kapal yang membawanya dari Bali,” jelasnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah BB dari tas milik tersangka. Terdapat diantaranya, dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram.

“BB ini disembunyikan di dalam pembungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan Gogreen Alfamart,” beber dia.

Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menerima barang haram ini dari seorang bernama J di Bali. Ia berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp.10 juta untuk mengambil narkotika yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat,” ujar AKBP I Komang Sarjana.

Menurutnya, lengungkapan jaringan narkotika lintas Propinsi ini juga melibatkan beberapa pihak, termasuk narapidana berinisial MB alias A, yang memerintahkan SW untuk mengambil narkotika dari Bali.

“MB Alias A saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram. Tersangka SW diduga telah dua kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkotika di wilayah Labuapi, Lombok Barat, yang menjadikan kasus ini sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang lebih besar,” kata dia.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik strategis, seperti pelabuhan, untuk mencegah masuknya barang haram ini ke Lombok Barat.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika,” pintanya.

Melalui operasi yang terstruktur dan informasi dari masyarakat, Polres Lombok Barat berharap dapat menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, tersangka SW mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Namun, data kami menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali mengambil narkotika atas perintah dari MB alias A, yang merupakan dalang di balik jaringan ini.

Dengan BB jenis sabu seberat hampir setengah kilogram, SW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp13 miliar.

“Ini adalah salah satu kasus terbesar dalam sejarah Polres Lombok Barat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih lanjut serta memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya. (W@N)

Bagikan Berita

Share this post