Door! Pelaku Perampokan dan Pemerkosan di Lotim Dihadiahi Timah Panas

Door! Pelaku Perampokan dan Pemerkosan di Lotim Dihadiahi Timah Panas

Lombok Timur, SR – Tim Sat Reskrim Polres Lotim berhasil meringkus pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan dengan inisial ZK (42). Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Toron, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan menghindari kejaran petugas hingga akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kanannya.

Dalam Konfersi Pers, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu. M. Fajri didampingi Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman menyampaikan pelaku kekerasan yang dilakukan ZK cukup sadis. Dimana, tidak hanya melakukan perampokan saja namum, pelaku juga tega memperkosa korbannya.

Dari pengakuannya, pelaku ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi biadabnya ini, namun sudah berulang kali. Sungguh ironis karena pelaku sendiri sudah mempunyai keluarga dan mempunyai seorang anak.

“Pelaku dengan inisial ZK ini dalam pengakuannya sudah 10 kali melakukan aksinya, dan sejauh ini baru 9 yang sudah dilaporkan,” ungkap Kasat Reskrim Iptu M. Fajri Senin, (26/09).

Iptu M. Fajri menuturkan, pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan ini sudah kerap kali melancarkan aksinya di Lombok Timur. Dan aksinya bukan hanya di satu tempat saja, namun di beberapa lokasi terutama di sekitaran Labuhan Haji.

“Dari beberapa keterangan yang diperoleh Satreskrim Lombok Timur, setidaknya ada 3 tempat yang kerap kali menjadi lokasi aksinya, yakni di desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji, Jalan Raya Dusun Peneda Gandor, dan juga di BTN Jorong Lingkungan Kelayu,” tambahnya.

Tempat – tempat itu kemudian menjadi atensi pihak kepolisian dikarenakan kondisi jalanan dan lokasi tersebut terbilang sepi. Satu korban yang sudah berhasil di identifikasi dan pelapor awal adalah RH warga Perumahan Jorong Permai Kelurahan Kelayu Jorong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.

Dia menyebut adapun kronologis kejadian terjadi pada malam hari sekira pukul 02.00 WITA, saat itu korban yang seorang PNS ini sedang membuat kue di ruang tengah rumahnya. Namun tiba-tiba pelaku sudah berada di belakang korban dan langsung menodongkan parang ke leher korban agar korban tidak berteriak dan melawan.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya memaksa korban berhubungan badan. Korban yang ketakutan terpaksa memenuhi permintaan pelaku untuk berhubungan badan.

Tak hanya sampai disana, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit HP dan sejumlah uang tunai.

Atas aksinya, pelaku saat ini sudah ditangani pihak Polres Lombok Timur dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan tindak pidana pencurian dengan kekerasanc sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Putri)

Bagikan Berita

Share this post