DPO Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji Berhasil Ditangkap

DPO Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji Berhasil Ditangkap

Lombok Timur suararinjani.com – Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji 2016, Taufik Ramadi akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Rabu 22 November 2023. Dia termasuk daftar buron sejak Agustus 2022 lalu dan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati NTB yang dibantu Tim Intelijen Kejari Kota Bandung Jawa Barat.

Kejaksaan Negeri Selong, menyebut penangkapan  terjadi di Jln. Suka Rajin I Gg. Suka Ikhlas No.5 Kec. Cibeunying Kidul Kel. Cikutra Kota Bandung sekitar pukul 09.11 Wib, Rabu 22 November 2023 dipimpin langsung Kasi Intelejen Kejati NTB, Deni Siswanto.

“Penangkapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nomor: B-1294/N.2.1w/Dti.4/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Lalu  Muhammad Rasyidi, kepada sejumlah media Kamis (23/11).

Kronologis penangkapan terhadap tersangka yang sempat kabur dan tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut berawal pada pukul 09.45 WITA, Tim Tabur Kejati NTB berangkat dari Mataram menuju Jakarta, selanjutnya menuju Kota Bandung dengan menggunakan mobil serta langsung menuju alamat DPO.

Selanjutnya, pukul  13.00 WIB Tim Tabur Kejati NTB terlebih dahulu melakukan rapat dan  membagi tim menjadi 3 tim, dimana tim 1 bergerak ke rumah tersangka, tim 2 bergerak ke rumah anak tersangka dan tim 3 bergerak ke rumah saudara istri tersangka.

Kemudian, pada pukul 20.30 WIB,  Tim Tabur menuju hotel untuk beristirahat karena belum ada tanda-tanda pergerakan tersangka di tiga lokasi yang sudah dipantau, selanjutnya, Pukul 09.00 WIB Tim Tabur Kejati NTB  kembali bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan pemantauan, ketika Pukul 09.50  didapatkan pergerakan tersangka dari rumah saudara istrinya menuju rumah orang tuanya di Gang Suka Ikhlas No. 5.

“Dan pada Pukul 09.55 WIB tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, selanjutnya Tim Tabur membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan dan rencana akan dibawa ke Mataram pagi tanggal 23 November 2023,” tutur Lalu Rasyidi.

Selanjutnya,  tersangka diserahkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB kepada Tim Intelijen Lombok Timur di Bandara Internasional Zainuddin Lombok Praya, kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.

Lebih jauh, Lalu Rasyidi menerangkan bahwa penangkapan DPO Taufik Ramadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 merupakan penangkapan DPO yang ke tiga oleh Tim Tabur Kejati NTB tahun 2023 sekaligus implementasi surat jamintel terkait optimalisasi Tim tabur 3.1.

“Dengan tertangkapnya DPO ini merupakan peringatan bagi DPO yang lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.(Yat)

Bagikan Berita

Share this post