Lombok Timur, SR – Dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Lotim berhasil meringkus pelaku begal terhadap dua sejoli M.Sobri asal Suralaga dan Ayu Asti Wulandari prempuan asal Lenek di Pantai Suryawangi pada Sabtu malam 19 Juni 2022, lalu.
Kapolres Lombok Timur melalui Wakapolres Kompol Zaky Maghfur, bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polres setempat, saat konfrensi press pada, Senin (20/6/2022) mengatakan, pelaku dengan inisial Z (28) dan MY (18), kerap melakukan aksinya ditempat wisata dengan sasaran pengunjung yang membawa pasangan. Tak butuh waktu lama, dua Pelaku Begal di Pantai Suryawangi akhirnya ditangkap Tim Puma Polres Lotim.
Kompol Z Maghfur, mengungkapkan kronologis kejadian. Pada tanggal 13 juni 2022, sekitar pukul 19 : 30 WITA terdapat korban yang saat itu sedang bersama dengan rekan wanitanya sedang berjalan di Labuhan Haji.
Setelah itu, korban didatangi pemuda yang tak dikenal dan meminta kantong plastik. Namun, saat dimintai korban mengatakan tidak ada, selang 15 menit setelahnya, pelaku datang lagi dan tiba-tiba langsung menodong parang di dada korban.
“Pelaku lantas meminta HP yang di ketahui milik teman wanita korban. Lantas karna adanya perlawanan, korban terkena sabetan parang di bagian telapak tangannya,”ungkapnya.
Dari hasil rampasan, HP korban kemudian dijual, dari hasil penjualan menghasilkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
“Dari sana Polres Lombok Timur melakukan olah TKP dan pada tanggal 19 Juni 2022 dua orang pelaku ini bisa diamankan oleh Tim PUMA Polres Lombok Timur,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres juga menerangkan, pembegalan oleh pelaku tidak hanya 1 kali saja ia lakukan. “Dari hasil introgasi dengan pelaku bahwa pada pukul 20.30 Wita pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi lain, ini masih dalam pendalaman,” terangnya.
Terakhir disampaikannya, pelaku ditangkap di salah satu wilayah hukum Lombok Timur di daerah Labuhan Haji. “Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya. (Put)