Lombok Tengah, suararinjani.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) Gemel, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) menemukan kerugian negara mencapai Rp. 900 juta
Kejari Loteng sendiri belum lama ini telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait audit investigasi dugaan penyelewengan dana desa (DD) Gemel Kecamatan Jonggat. Sehingga dari hasil audit dilakuka pihak Kejari maka ditemukan kerugian negara mencapai Rp 900 juta tersebut.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Loteng, AA Gede Agung Kusuma Putra, saat di konfiramsi di tempat kerjanya pada Jum’at (08/07). Ia membenarkan pihaknya sudah menerima LHP dugaan penyelewengan dana desa Gemel dari Inspektorat. Dengan adanya temuan hingga Rp 900 juta ini, pihak Intel pun kini sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Selain LHP telah kita terima, sekaligus juga sudah saya serahkan ke bidang Pidsus,” ungkapnya.
Lebih jauh diterangkan, hasil temuan di LHP dengan kisaran kerugian negara sebesar Rp 900 juta ini adalah untuk keperluan pengelolaan DD dari tahun 2019-2022. Untuk kemudian tahapan akan ditangani pihak Kejari di bidang Pidsus. Namun, oleh pihaknya tidak menjelaskan secara detail dari program apa saja sehingga membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 900 juta. Termasuk pula tidak disampaikan pihaknya mengenai kepastian kapan jadwal rencana pemanggilan sejumlah saksi mulai dilakukan setelah keluarnya LHP.
“Yang jelas dalam LHP ini tertuang selama empat tahun ada beberapa program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kerugian itu dari dana desa saja. Kalau untuk program yang menimbulkan adanya kerugian, nanti saja kita sampaikan,,” tandasnya.
Dengan adanya hasil kerugian ini pihak desa juga diakui sampai dengan saat ini belum melakukan pengembalian kerugian negara. Namun dengan adanya LHP dan temuan kerugian negara, maka kasus Desa Gemel ini sudah resmi ditangani oleh bidang pidsus.
Terpisah, Kepala Inspektorat Loteng, Lalu Aknal Afandi menegaskan, sebenarnya audit dilakukan oleh Inspektorat menggunakan dua jenis, yakni audit pertama kaitan dengan kepatuhan atau ketaatan terhadap penyelenggaraan atau penggunaan dana yang dikelola oleh pemerintah yang ada di daerah itu.
“Audit kedua yakni audit investigasi manakala ada pengaduan dari unsur masyarakat dan memang yang kita lakukan audit investigasi ini adalah Desa Gemel kaitan dengan beberapa persoalan,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk permasalahan di Desa Gemel ini, audit mengacu dari aduan masyarakat. Audit ini penting dilakukan untuk membuktikan apakah benar apa yang diadukan oleh masyarakat tersebut. Dan oleh pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak serta turun ke lapangan untuk mengetahui secara detail apa yang menjadi laporan masyarakat. Akan tetapi, pihaknya tidak menjelaskan secara detail pokok permasalahan yang menjadi aduan masyarakat ini. Namun beberpa point penting diantaranya tidak dilakukannya pembayaran gaji atau honor kepala dusun (kadus), Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan berbagai hal lainnya yang ada di Desa Gemel.
“Jadi ada beberapa pokok permasalahan yang kita dalami, makanya masyarakat juga kita lakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi kaitan dengan laporan ini. Karena memang yang baru kita lakukan audit investigasi baru hanya di Desa Gemel ini saja,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya masyarakat Desa Gemel melaporkan dugaan penyelewengan di desa tersebut ke Kejari Loteng dan meminta agar pihak Kejari serius dalam menangani laporan yang mereka layangkan.
Massa juga siap membantu Kejari menyuguhkan berbagai bukti terkait dengan penyelewengan dana desa itu. Massa melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa dari tahun 2019-2021 seperti untuk anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga saat ini tidak diketahui berapa jumlah dan program yang dilaksanakan karena tidak transparan. Kemudian bagi hasil pengelolaan lahan pecatu kepala dusun (kadus) oleh pemdes yang selama ini tidak jelas untuk siapa. Termasuk juga kaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran pembelian lahan lapangan dan dana proyek gedung balai desa yang menguras anggaran sangat besar yang tidak sesuai dengan asas manfaat terhadap masyarakat. (ang)
Dugaan Korupsi DD Gemel, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp. 900 Juta