Lombok Timur, suararinjani.com – Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy memimpin langsung pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) hasil Operasi Tangkap Tangan Patroli Rutin Turjawali dan Operasi Yustisi bulan Maret- Desember 2022, di Hutan Kota Selong Lotim, Selasa (20/12). Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Miras Kasat Pol-PP bersama Danramil, Kapolsek, dan OPD terkait.
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan. Tercatat sebanyak 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter miras jenis tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem dengan total 4.111 liter miras.
Dilokasi Bupati menyampaikan apresiasi kepada SatPol-PP beserta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), TNI, POLRI, dan Kejaksaan yang telah membantu mengamankan dan melakukan pemusnahan miras.
“Setiap melaksanakan kegiatan pemusnahan ini dibenak dan bayangan kita begitu banyak korban yang di sebabkan oleh miras mulai dari remaja, pemuda generasi penerus, maupun orang tua yang kecanduan,” ungkap Sukiman Azmy.
Ditambahkannya, dibanyak tempat, memang ada yang melegalisasi miras dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Namun di beberapa tempat juga ada yang tidak melegalisasi miras, termasuk di Kabupaten Lombok Timur.
Ia juga meyampaikan sesuai UU Cipta Kerja dan PERDA, kadar alkohol di bawah lima persen diperbolehkan namun keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi, tidak ada hukum di atas itu.
“Mau satu persenkah alhokolnya, mau dua persenkah alkoholnya tugas kita ini adalah menjaga keselamatan masyarakat dan itu hukum tertinggi,” tegas Bupati.
Menurutnya, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Begitu banyak kehidupan masyarakat yang sengsara, suram, dan musnah akibat miras, narkoba, dan obat terlarang. “Karena hukum tertinggi keselamatan masyarakat” imbuhnya.
Jelang natal dan tahun baru (Nataru) Bupati meminta SatPol-PP bersama APH meneruskan kegiatan Turjawali dan operasi Yustisi.
“Siapkan personil, sarana dan prasarana untuk melaksanakan operasi yustisi mulai tanggal 25 sampai dengan tahun baru,” kata Bupati memberi mandat.
Sebelumnya Kasat Pol-PP, Slamet Alimin, meyampaikan bahwa operasi yang telah dilaksanakan ini merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait bersama masyarakat.
Dia menambahkan saat operasi di lapangan pihaknya terkendala dengan UU Cipta Kerja dan Perda yang mengatur kadar miras yang diperbolehkan. Pihaknya akan berusaha seoptimal mungkin bersama APH terkait untuk melakukan operasi yustisi, terlebih saat Natal dan akhir tahun. (Yat)