Kejari Kembalikan Kerugian Desa Bunkate Rp.175 Juta Lebih

Kejari Kembalikan Kerugian Desa Bunkate Rp.175 Juta Lebih

Lombok Tengah, suararinjani.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kajari Loteng) Nurintan M.N.O. Sirait, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyelidik menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang diterima dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).

Barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate dengan disaksikan perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng), Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Camat Jonggat di Praya pada Kamis (19/09).

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan serangkaian tindak lanjut dari proses penyelidikan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Bunkate Tahun anggaran 2020 s/d 2022.

“Yang merujuk pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab.Loteng Nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN dengan temuan adanya kerugian keuangan Desa sejumlah Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah),” jelas Kajari.

Dalam melakukan proses penyelidikan, selain peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi, Tim Penyelidik juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Yakni melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tersebut dengan mewujudkan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir) maka Kepala Kejaksaan Negeri Loteng akan mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya.

“Tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran Pembangunan desa maupun Pembangunan pada wilayah Kab.Loteng,” terangnya.

Lanjutnya, Pengembalian Kerugian Keuangan Desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Loteng dengan pihak Pemerintah Kab.Loteng dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kab.Loteng.

“Khususnya dalam hal ini adalah terkait pengelolaan keuangan desa,” tutupnya. (ang)

Bagikan Berita

Share this post