Pelapor Kasus Dugaan Tipikor APBDes Bilebante Kembali Diperiksa

Pelapor Kasus Dugaan Tipikor APBDes Bilebante Kembali Diperiksa

Lombok Tengah, suararinjani.com – Penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB).

Pelapor atas nama Fathurrahman, sebelumnya telah diperiksa terkait laporan dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2020-2023. Kali ini, Fathurrahman kembali diperiksa atas laporan yang kedua yakni dugaan korupsi APBDes tahun 2014-2019 yang belum lama ini dilaporkannya.

Fathurrahman, yang juga tidak lain adalah merupakan Direktur NTB Coruption Watch (NCW) ini mulai diperiksa penyidik Polres Loteng dari jam 10.00 sampai dengan 12.40 Wita.

“Pemanggilan hari ini terkait laporan kami yang baru tentang dugaan korupsi APBDes Tahun 2014 sampai 2019, Dana hibah, pengelolaan Bumdes hingga pungutan pada program prona,” ujar Faturrahman saat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Loteng, Sabtu (10/05) lalu.

Selama masa periode 2014-2019, Fathurrahman menduga banyak terjadi kejanggalan dan dugaan penyimpangan anggaran. Terutama pada pembangunan fisik yang dalam investigasinya menemukan banyaknya dugaan markup anggaran pada pembangunan fisik.

Oleh pihaknya lantas menyebutkan beberapa bangunan fisik yang dilakukan Pemdes Bilebante selama periode 2014-2019. Diantaranya yakni, pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), talud dan rabat jalan gang, pembuatan papan plang dusun, dan revitalisasi pembangunan lapangan umum Desa Bilebante.

‘’Banyak item pembangunan fisik yang kami serahkan ke penyidik sebagai laporan tambahan,’’ sebut Fathurrahman.

Tak hanya itu, Fathurrahman juga membeberkan sejumlah item lainnya, seperti banyaknya dana hibah yang masuk ke Desa Bilebante. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama empat tahun. Dimana dikatakan, pengelolaan BUMDes ini amburadul tanpa ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga sekarang.

‘’Makanya kami laporkan itu semua karena pengelolaan APBDes Bilebante selama kurun waktu juga amburadul,’’ katanya.

Disamping itu, pihaknya juga menyertakan beberapa dugaan kesalahan kebijakan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bilebante waktu itu. Seperti, dugaan pungutan liar Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 sebesar Rp 500.000 per sertifikat, pungli Prona tahun 2016 sebesar Rp 400.000 per sertifikat, pungli objek wisata, dana hibah untuk objek wisata yang tidak jelas laporannya, dan penyalahgunaan aset milik desa berupa tanah pecatu.

‘’Dari hitungan kami sementara, dugaan kerugian negara selama masa periode itu lebih dari Rp 1 miliar,’’ cetusnya.

Terkait pemanggilan tersebut, hingga berita ini dimuat, Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Bratha Kusnadi saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan. (ang)

Bagikan Berita

Share this post