Perempuan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap

Perempuan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap

Lombok Tengah, suararinjani.com – Warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng), Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB), tepatnya pada Kamis malam (17/10) pekan lalu digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang terbungkus kain warna putih di salah satu kebun milik salah satu warga desa setempat,

Aparat kepolisian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Loteng, setelah melakukan penyelidikan berkisar selama kurun waktu satu minggu pun berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh bayi laki – laki yang tidak lain juga merupakan Ibu kandung dari mayat bayi laki – laki yang ditemukan warga. Adapun perempuan terduga pelaku pembuangan bayi yang ditangkap berinisial EA.

Terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pringgarata, Kab.Loteng. Terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuh bayi laki – laki ini dibenarkan Kasat Reskrim Iptu. Luk Luk il Maqnun, Jum’at (01/11).

Dijelaskan pihaknya, bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dimana selama ini terduga pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi hasil jinah yang dikandungnya.

“Menurut keterangan sementara dari terduga pelaku, kalau dia (terduga pelaku, red) melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun, saat itu bayi yang dilahirkan masih dalam kondisi hidup. Terduga pelaku sempat panik saat bayi menangis,  kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi lalu membungkusnya dengan mukena,” ungkapnya.

Dan dari hasil otopsi yang dilakukan lanjutnya, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Diantaranya, luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua,” tutur Iptu. Luk Luk. (ang)

Bagikan Berita

Share this post