Lombok Timur suararinjani.com – Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) bersama seluruh jajaran telah berhasil mengamankan 103 tersangka pencurian dalam kurun waktu 14 hari semenjak Operasi Jaran Rinjani 2024 yang digelar dari tanggal 26 Mei – 9 Juni lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Timur AKBP. Hariyanto, di hadapan para awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Lotim, Jumat (14/06).
“Para pelaku ini diamankan saat Operasi Jaran Rinjani, dari 54 laporan polisi sebanyak 103 tersangka berikut barang bukti telah diamankan,” ucapnya.
Dijelaskan Hariyanto, para tersangka pelaku kriminal tersebut didominasi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor). Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan ancaman dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, senjata api.
Dalam melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP), sambung Hariyanto, para pelaku beraksi pada malam hari dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan berbagai perlengkapan lainnya.
“Jajarannya juga sedang mendalami 54 orang yang diduga pelaku begal yang melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 636 KUHP diancam dengan pidana 7 tahun penjara. Selain itu, terdapat pula kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau pelaku begal dengan modus menggunakan kunci leter T atau menggunakan kunci palsu,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini antara lain 29 unit kendaraan roda dua roda empat 2 unit, senjata tajam 7 buah, barang elektronik 8 unit, 19 unit android dan 3 unit mesin perahu. Bukan itu saja alat bukti berupa kotak HP, rokok, tabung gas, kompor gas. Kemudian ada satu set alat narkoba, kartu Identitas, seekor sapi ternak, dan sejumlah alat musik seperti gitar dan bas.
Ia menambahkan sebanyak 221 item alat bukti telah diamankan aparat dalam operasi Jaran Rinjani tersebut.
Hal senada disampaikan, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam operasi tersebut terdapat 3 tersangka yang merupakan anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
“Sebagaimana aturan yang ada untuk 3 tersangka dibawah umur dilakukan penanganan khusus,” ujar Kasat Reskrim.
Ia mengucapkan rasa syukur dan apresiasi pada seluruh jajaran Polres Lotim tanpa terkecuali karena motor scoopyanya yang hilang tanggal 25 Mei lalu, akhirnya bisa ditemukan kembali.
Hadir pada pres release tersebut, Fahmi Faris salah seorang warga Selong yang menjadi korban Curanmor mengucapkan apresiasi pada kapolres Lotim dan Satreskrim Polres Lotim atas penangkapan para pelaku dan barang bukti. (Yat)