Mataram, suararinjani.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang residivis narkotika jenis shabu, H (53 tahun), di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa (07/01) pukul 22.00 WITA.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan jual beli narkotika di sebuah gang di Karang Bagu.
“Kami menemukan 7,78 gram shabu, dua unit handphone, uang tunai Rp3.700.000, dan alat hisap shabu/bong,” ungkap AKP Suputra kepada Suara Rinjani, Rabu (08/01) siang.
Terduga pelaku H diduga menjual narkotika jenis shabu di wilayah Cakranegara. “Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkotika,” himbau AKP Suputra.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bgs)