Lombok Timur suararinjani.com – Polsek Aikmel menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan wali santri MS (36) terhadap S (38) ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/02/2026).
“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban, Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.
MS menganiaya S hingga korban mengalami gigi patah. Keduanya merupakan wali santri di sebuah lembaga pendidikan setempat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.
Dengan naiknya kasus ke penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel segera melakukan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka. (yt)