Lombok Tengah, SR – Diketahui telah banyak terlibat banyak kasus tindak pidana sekaligus pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri, akhirnya salah seorang anggota Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Loteng, Prov.NTB) berpangkat Brigadir dipecat.
Polisi yang dipecat tersebut yakni, Brigadir Lalu Muhammad Mungkadar dengan NRP 87031310 yang sebelumnya bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Loteng diberhentikan dari anggota Polri. Bahkan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat setelah sebelumnya sempat menjalani sidang kode etik dan telah sesuai dengan tahapan dilalui.
Adapun penyebab pemecatan Brigadir Lalu Muhammad Mungkadar dikarenakan memiliki banyak kasus. Diantaranya, sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin, melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong dengan Nomor : 223/Pid.B/2019/PN.Sel, tanggal 10 Februari 2020.
Parahnya lagi yang bersangkutan dipecat karena diketahui terlibat juga dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Praya Nomor : 195/Pid.B/2021/PN.Pya tanggal 7 Desember 2021 dan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Langsung di tempat kerjanya, Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah, Selasa (28/03) menyampaikan, kalau kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir Polisi Lalu Muhamad Mungkadar, merupakan wujud serta bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi yang melakukan pelanggaran.
Terlebih itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat, dan pemberhentian inipun terlaksana dengan tahapan – tahapan yang telah dilalui. Kita berhentikan alias pemecatan kita lakukan terhadap Bigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar secara tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sudah sesuai tahapan harus dilalui dengan ketentuan perundang-undangan.
“Diantaranya, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan serta keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tapi melalui pertimbangan koridor hukum yang sangat panjang,” ungkap Kapolres.
Tidak dipungkiri Kapolres, sebagai manusia yang tentu saja memiliki akal, pikiran, perasaan, dirinya merasa sedih dan sangat berat hati untuk melakukan upacara pemberhentian tersebut. Disebabkan, pemecatan imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, akan tetapi ikut berdampak terhadap keluarga besar bersangkutan. Namun pihaknya menekankan bahwa hal ini merupakan pembelajaran bagi semua anggota, dikarenakan seyogyanya Polri tidak boleh melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Jika masih sayang dengan Polisi, maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri. Mari sama-sama kita saling mengingatkan satu sama lain untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun.” pintanya.
Tidak lupa pihaknya juga memberikan himbauan kepada semua personil supaya selalu setia menjaga marwah kepolisian dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Pihaknya pun berharap kalau saat ini merupakan momentum dan kali hari terakhir Anggota Polres Loteng yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
Dimana sangat diharapkan nantinya tidak ada lagi anggota Polres Loteng melakukan pelanggaran yang dapat menjurus kepada pemberhentian alias pemecatan tidak dengan hormat.
“Tentunya ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita yang selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum,” pungkasnya. (ang)
Terlibat Kasus Pidana dan Pelanggaran Kode Etik, Mungkadar Polisi Dipecat