Lombok Tumur suararinjani.com – Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy kembali mengumpulkan semua Camat lingkup Kabupaten Lombok Timur. Kedatangannya guna mendengarkan langsung sejumlah permasalahan yang ada di masing-masing wilayah dengan berupaya menjawab dan menemukan solusi yang tepat. Ia meminta agar semua Camat terbuka menyampaikan permasalan yang di hadapi di Tahun terakhir Pemerintahannya.
Demikian disampaikan Bupati Sukiman Azmy saat membuka rapat dengan kembali mengingatkan pentingnya konsultasi, koordinasi, dan kolaborasi pada rapat yang berlangsung, Rabu (11/1/23) lalu di Rupatama 1 Kantor Bupati.
“Jangan ragu untuk konsultasi, kemukakan yang tidak bisa dihadapi di lapangan,” pinta Sukiman Azmy.
Dalam Rapat tersebut Bupati juga didampingi sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemda Lotim. Diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektur Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, tidak ada yang tidak bisa dipecahkan dengan konsultasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Rapat ini juga disebutnya sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan di penghujung RPJMD 2018-2023.
Bupati juga menyoroti sejumlah persoalan yang mengemuka dalam rapat diantaranya banyaknya jalan yang mengalami kerusakan disamping drainase yang menimbulkan genangan, permukiman yang terendam banjir, hingga kondisi kantor Camat.
Terkait persoalan jalan rusak, sambung Bupati, Ia menjelaskan tahun 2023. Mengingat kondisi jalan di Lombok Timur sudah mencapai 75%. Maka kata dia tidak ada dukungan pendanaan dari Pemerintah pusat. Ditegaskannya yang tersedia hanya dana pemeliharaan. Namun demikian, Pemerintah Daerah akan tetap berusaha melakukan perbaikan, terlebih ini menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat Lotim.
Selain itu, Sukiman memberi perhatian terhadap kondisi bantaran sungai. Karena itu, ia menugaskan seluruh Camat untuk menginventarisir bantaran sungai yang dimanfaatkan masyarakat, kecuali untuk kepentingan umum. Pemanfaatan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu daerah aliran sungai, apalagi tidak memiliki izin.
“Pemda akan melakukan operasi penertiban bantaran sungai sebagai upaya normalisasi,” pungkasnya.(Yat)