Hindari Koperasi Bodong, Dinas Koperasi dan UKM Tingkatkan Pengawasan

Hindari Koperasi Bodong, Dinas Koperasi dan UKM Tingkatkan Pengawasan

Lombok Timur suararinjani.com – Guna meminimalisir adanya Koperasi Bodong, sebanyak 297 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tidak aktif di Lotim harus tetap di bawah pengawasan Dinas Koperasi dan UKM. Disamping juga tim dari Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan pembinaan kepada warga masyarakat yang kedapatan melakukan usaha simpan pinjam dengan jumlah bunga tertentu tanpa memiliki legalitas atau berbadan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dan Pengawasan M.Irwan Khair di ruangan Kadis Koperasi dan UKM Lotim Jum’at, (10/03) lalu.
“Kita juga tidak mau dong kecolongan, di data kita tidak aktif tapi ada pergerakan di lapangan jadi harus tetap kita awasi pergerakannya”, tegasnya.
Ia pun menyayangkan jika masih ada ditemukan masyarakat yang melakukan simpan pinjam tanpa berbadan hukum. “Kalau ia tidak memiliki legal standing berarti ia tidak boleh disebut koperasi”, tambahnya.
Diapun mengakui kalau selama ini masih ada ditemukan praktik praktik simpan pinjam yang sifatnya pribadi tanpa legalitas. “Kalau praktik praktik keuangan yang diluar kelembagaan tentu ada, artinya pribadi pribadi yang mengedarkan uangnya. Tapi tetap bisa kita bina, misalkan kemarin di Kotaraja,” ungkapnya.
Ia menambahkan adanya masyarakat yang mengedarkan uangnya dalam bentuk simpan pinjam secara ilegal menurutnya lebih kepada ketidak pahaman mereka dalam membentuk legalitas Koperasi. Sehingga jika ditemukan, maka pihak dari Dinas Koperasi dan UKM akan langsung melakukan pembinaan pembentukan kepengurusan dan legalitas Koperasinya.
“Tetap kita bina, seperti di Kotaraja itu karena ketidak pahamannya saja. Dan sekarang dia sudah kita bantu pembentukan badan hukumnya”, ungkapnya.
Dia juga memastikan bahwa untuk membentuk Koperasi tidaklah sesulit yang dibayangkan. Bahkan dari undang undang terbaru, sudah memberikan kemudahan bagi para pelaku simpan pinjam untuk membuat Koperasi dengan hanya beranggotakan minimal 9 orang saja. Kemudian disepakati berapa simpanan Pokok dan simpanan wajibnya untuk selanjutnya diarahkan untuk kepengurusan Badan Hukumnya di Notaris.
M.Irwan menambahkan untuk Kabupaten Lombok Timur telah di siapkan 5 Notaris yang sudah di tunjuk langsung dari Kementerian Koperasi dengan biaya pembentukkan legalitasnya hanya Rp 3.250.000 yang dibayar langsung di Notaris yang bersangkutan.
“Biayanya hanya 3.250.000 rupiah saja dan langsung dibayar disana, berproses sebulan dua bulan sudah keluar SKnya”, terangnya.
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur meminta kepada masyarakat yang masih berpraktek simpan pinjam dan belum memiliki izin atau legalitas agar segera dikemas dalam bentuk Koperasi.
Ia juga berharap agar Koperasi yang sudah dibentuk tidak hanya sekedar di jadikan tameng saja untuk meraup keuntungan pribadi semata. Melainkan Koperasi sesuai tujuan pendiriannya benar – benar berangkat dari pemberdayaan anggota.
“Kami berharap ada diskusi dengan kami di dinas untuk segera melegalkan diri menjadi Koperasi, Koperasi yang mensejahterakan angotanya”, pungkasnya.
M.Irwan juga menerangkan bahwa diluar Perbankan ada tiga jenis Koperasi legal atau berbadan hukum yakni Koperasi binaan Kabupaten, Koperasi binaaan Provinsi dan Koperasi binaan Pusat. Jika ada diluar tiga jenis diatas maka dapat dipastikan Koperasi tersebut tidak memiliki legalitas yang resmi.(yat)

Bagikan Berita

Share this post