Seleksi PPPK Lotim akan Kembali Dibuka, Sekda Ingatkan Pelamar Jangan Percaya Calo

Seleksi PPPK Lotim akan Kembali Dibuka, Sekda Ingatkan Pelamar Jangan Percaya Calo

Lombok Timur suararinjani.com – Bupati Lotim beberapa waktu lalu sudah membagikan surat Keputusan tentang pengangkatan   PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi 2022 akhir yang lalu. Dimana, sekitar 2400 PPPK yang telah direkrut dan diberikan SK dari hasil seleksi dan mendapatkan pertimbangan teknis ( Pertek) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lotim H.M.Juaini Taofik kepada sejumalah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/08). Pada tahun 2023 ini, kata Sekda Lombok Timur kembali akan mengadakan seleksi formasi untuk merekrut PPPK. Adapun waktu membukakannya sekitar bulan Oktober atau November mendatang.

Lombok timur akan menerima kembali sekitar 700 sampai 800 an PPPK, 50 persen dari formasi guru dan 50 persen lainnya dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Insyaallah kita sedang menyusun jadwal dalam waktu dekat apakah bulan oktober atau november kita buka lagi farmasi untuk seleksi rekrutmen PPPK” sebut Sekda Lotim.

Sekda juga mengingatkan kepada semua calon peserta atau pelamar untuk tidak  percaya dengan orang lain atau janji oknum calo SK yang menjanjikan kelulusan PPPK. Apalagi sampai harus ada perjanjian kedua belah pihak dengan disertakan sejumlah uang dengan nilai nominal tertentu.

“Saya saja meskipun sebagai Ketua Panitia Daerah Seleksi PPPK, namun saya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan seseorang. Seleksi PPPK ini sangat terbuka dan transparan, ia sudah menggunakan metode CAD atau tes berbasis komputer yang sudah langsung tertera nilai dan rangking yang diperolehnya,” imbuh Sekda.

Lebih jauh disampaikannya, salah satu kategori yang diterapkan oleh PPPK adalah  afirmasi ditujukan untuk memberikan peluang lebih besar bagi mereka yang melamar di formasi yang sesuai dengan latar belakang masing masing.

Dimana, lanjut Sekda Juaini Taofik, afirmasi memberikan tambahan nilai point mulai dari 15 persen sampai 25 persen. Sehingga bagi mereka yang mendapat nilai rendah bisa menang dengan nilai tambahan dari point afirmasi tersebut.

Iapun menyebut adanya perbedaan antara PPPK dengan pegawai ASN yang lain. Untuk PPPK sama sekali tidak perbolehkan pindah ke unit kerja yg lain. Mengingat sampai saat ini belum ada aturan yang terbit yang mengatur tentang tata cara mutasi atau perpindahan PPPK.

“Bahkan  sudah ada surat dari Kementerian ARB yang menyatakan bagi PPPK yang meminta pindah sama halnya dengan dia telah mengundurkan diri”, tegasnya.

Terakhir, Sekda juga mengatakan masalah terkait perpindahan itu ada apabila ada kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

“Jangan dulu berharap pindah, karena kalau berharap pindah akan menjadi masalah, kerja saja di tempat formasinya sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan” tutupnya.

Jurnalis : Hendra, Perdi, Mutawalli

Editor : Yatna

Bagikan Berita

Share this post